SAMPANG, radar-x.net – Kabar tidak sedap dirasakan oleh kepala desa dan pemerintah desa Bira Barat kecamatan Ketapang kabupaten Sampang Jawa Timur, yang akhir-akhir ini menyebut bahwa kepala desa Bira Barat mengambil kesempatan untuk memperkaya diri dalam adanya Program Nasional Agraria (Prona) 2018.
Dalam kabar yang sempat beredar itu melalui salah satu media online, diberitakan bahwa dengan adanya Program Pemerintah Pusat (Prona 2018) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembuatan sertifikat tanah yang dikelola oleh pemerintah desa Bira Barat. Yaitu mengatakan bahwa, kepala desa Bira Barat Ketapang beserta jajarannya menarik biaya pembuatan sertifikat dengan nominal Rp. 2,5jt.
Dilanjutkan dalam berita tersebut penarikan biaya sertifikat itu dilakukan oleh kepala desa Bira Barat Ketapang Sampang Jawa Timur, melalui kepala dusun (pamong) dari masing-masing dusun yang ada di desa Bira Barat.
Mendengar adanya kabar tidak sedap dan tudingan tidak benar itu, kepala desa Bira Barat Ketapang angkat bicara, “kok ada berita seperti itu ya?. Padahal saya tidak pernah menyuruh perangkat desa untuk menarik biaya pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat desa Bira Barat dengan biaya yang sangat fantastis itu, (Rp. 2,5 jt).” terangnya kepada awak media radar-x. Jum’at 02/08/2019.
Masih ditempat yang sama, Juhariyah kepala desa Bira Barat Ketapang sangat geram atas adanya tuduhan serta tudingan tersebut, “ya betul mas…! Didesa Bira Barat memang ada Prona anggaran tahun 2018, tapi saya tidak pernah menyuruh para kepala dusun untuk memungut biaya sebesar Rp. 2,5 jt itu. Selain itu, saya sangat kecawa dengan adanya berita itu, dan saya atas nama pemerintah desa Bira Barat akan menempuh jalur hukum, karena ini sudah termasuk pencemaran nama baik,” papar ibu berparas manis itu dengan geram.
Hal senada disampaikan Muswi kepala dusun Blumbang desa Bira Barat, “kok bisa ya mas seperti itu…! padahal itu semua tidak benar”. Ujarnya.
“Saya yakin ini semua fitnah dari unsur politik yang ditujukan kepada pemerintah desa bira barat supaya kepala desa beserta jajarannya dikatakan sebagai pungli Prona 2018, apalagi sekarang sudah menjelang Pilkades serentak yang di gelar pada tahun 2019.” Tutup Muswi dengan nada keras.
Sementara Muhammad Tamam SH. Divisi Hukum LSM KPK Nusantara DPC Sampang menyayangkan dengan adanya berita tersebut. Karena dalam beritanya menyebut nama LSM dan media, padahal semua media dan LSM merupakan mitra dari pemerintah, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa. (MK)














