BeritaInvestigasi

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah sakit Sentot, KTP Terpaksa Dijaminkan

×

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah sakit Sentot, KTP Terpaksa Dijaminkan

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, RADAR-X.net – Candra Wijaya selaku ketua LSM Korek orang tua dari Dheva Zhevana Chandra bertempat tinggal di wilayah kecamatan Gabus, Menyayangkan pelayanan kesehatan rumah sakit umum Sentot yang berlokasi di Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, yang menolak BPJS Berbayar, KTP Jadi Jaminan.

Selama 3 (Tiga) hari Dheva Zhevana Chandra dirawat inap di ruangan Blanak Bagian perawatan anak Rumah Sakit Umum Sentot. Saat mengurus pendaftaran BPJS miliknya terblokir sehingga bagian pelayanan menyarankan untuk segera melunasi tunggakannya. Namun setelah terbayar lunas BPJS Berbayarnya tetap tidak bisa digunakan sebagai alat biaya rawat inap sebesar 1.900.00 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Pada Jumat (11/08/2023).

Terpantau Radar-X.net, terkait adanya hal tersebut terdengar oleh salah satu aktivis LSM KPK Nusantara yang akrab dengan panggilan namanya Agus Seha ketika dihubungi melalui ponselnya oleh wartawan Radar-X.net mengatakan, sepertinya Pihak rumah sakit tidak sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

“Untuk itu dengan menjaminkan KTP patut dipertanyakan?.” Ujar Agus

“Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena nya Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.

Dalam waktu dekat dirinya akan datangi Rumah Sakit Umum Sentot. Ia menilai pihak pelayanan kesehatan tersebut di anggap tidak membantu masyarakat dan Menganggap peraturan menyita KTP adalah peraturan yang saklek.

“Apalagi sebelumya bagian pelayanan mengarahkan keluarga pasien untuk segera melunasi tunggakan BPJS nya terlebih dahulu. Namun setelah dibayar lunas BPJS berbayarnya tetap ditolak hingga KTP dijaminkan. Hal ini di anggapnya sebagai arahan menyesatkan,” tutup Agus.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page