BeritaPemerintahanTerbaru

Kejari Donggala Selamatkan Uang Negara 1,7 Milyar

×

Kejari Donggala Selamatkan Uang Negara 1,7 Milyar

Sebarkan artikel ini

DONGGALA, radar-x.net – Upaya Kerja Keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dalam penegakan hukum, khususnya bidang Pidana Khusus membuahkan hasil. Pasalnya, diawal Tahun 2020 ini, Kejari Donggala dapat mempersempit kerugian Uang Daerah sekaligus selamatkan uang Negara sebesar 1,7 milyar rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala Yuyun Wahyudi, SH.,MH, dalam press releasnya, Selasa (28/1/2020) siang di aula kantor Kejari Donggala.

“Uang 1,7 milyar ini dari 3 perkara yang masi dalam proses sidang maupun yang sudah putus,” kata Kejari.

Dijelaskannya, 3 item perkara itu yang mempunyai etikat baik dalam pengembalian uang kerugian Negara antara lain;
1. Uang sebesar 1,4 milyar rupiah, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan jalan poros penghubung Desa Ngovi ke Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Tahun 2017, pada Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Transmigrasi (PKP2TRANS) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia.

2. Uang sebesar 300 juta rupiah, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah dan toko (ruko), Gajah Mada Pemda Donggala APBD Tahun 2013, Terdakwa masih dalam proses sidang di Pengadilan Tipidkor Kota Palu.

3. Uang sebesar 109 juta lebih, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kegiatan bantuan Kesejahteraan Sosial Rumah Tidak Layak Huni, Rumah Kumuh pada Dinas Sosial Kab. Donggala Tahun anggaran 2017.

“Kalau sudah ingkrah kami akan setorkan Uang 1,7 milyar ke kas Negara. Saat ini uang itu kami simpan di rekening Kejari Donggala. Ya rekening Negara juga,” jelas Yuyun kepada wartawan sambil tersenyum.

Sementara itu, saat salah satu awak media mempertanyakan upaya terdakwa mengembalikan uang pengganti tersebut, apakah ada pengaruh terhadap tuntutan jaksa kepada terdakwa untuk memperingan tuntutan?.

“Ya kita liat nanti lah…!, yang penting kita hargai etikat baik terdakwa dalam hal pengembalian uang negara. Minimal ada upaya Jaksa dalam pemulihan uang Negara,” tutupnya Yuyun Wahyudi. (Gian/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page