BIREUEN, radar-x.net – Kejari Bireuen kembali memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan juga tindak pidana lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan.
Pemusnahan dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen, M Junaedi SH.,MH, dan pejabat terkait, berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri, di Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Jumat (27/11/2020).
Keterangan diperoleh media barang bukti periode Juli s/d November 2020, adalah tindak pidana narkoba, yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu 2.536,25 gram, ganja 8.215,5 gram, 7,66 gram ekstasi, handphone 47 unit, 11 unit timbangan digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti lainnya seperti bong, kaca pirek, korek api gas, tas ransel, dan plastik warna putih bening, bungkusan rokok, sendok yang terbuat dari pipet plastik, bambu pengait sabu, kartu ATM, plastik kresek, dari 60 perkara.
Sedangkan barang bukti dari tindak pidana lainnya seperti pencurian, tindak pidana BKSDA, tindak pidana obat-obatan/makanan tanpa izin edar BPOM, yaitu kosmetik tanpa izin edar 1.525 pcs, kulit trenggiling 3,5 kg, kartu ATM, pisau lipat, tang, batang balok kayu, dan golok, dari delapan perkara.
Hal tersebut dirincikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M Junaedi SH.,MH., seraya menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin digelar secara periodik, sebagai komitmen dari penegak hukum untuk menuntaskan semua perkara dalam hal ini pidana umum.
“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau bagi warga masyarakat, agar jangan pakai narkoba tidak ada guna bagi kesehatan diri kita sendiri dan merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.
Kejari berharap melalui pemusnahan barang bukti yang selalu di publis media ini, generasi muda bisa sadar, mengerti dengan bahaya narkoba ini, baik terhadap diri sendiri, keluarga maupun bangsa dan negara. (Mohd/Heri)