JEMBER, radar-x.net – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Ketua Pusat Kegiataan Gugus (PKG) Kabupaten Jember berinisial SNT sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOP Paud 2017.
Pasalnya, dugaan awal kerugiaan keuangan negara sekitar Rp. 376 juta rupiah, dan SNT ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Selasa (22/5/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Hardian Rahardi mengatakan, bahwa tersangka SNT merupakan Ketua Panitia Kegiatan Bimtek yang diikuti oleh sekitar 1.177 Lembaga Paud se-Kabupaten Jember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kegiatan itu, tersangka mewajibkan masing-masing peserta untuk membayar Rp 350 ribu yang langsung diambil dengan pemotongan dari realisasi Dana BOP PAUD 2017 yang diterima oleh masing-masing Lembaga Pendidikan PAUD di Kabupaten Jember. Dari penarikan yang terkumpul dana mencapai Rp 376 juta rupiah.
” Tersangka SNT ini memotong Dana BOP PAUD dipergunakaan untuk membayar kegiataan Bimtek Penyusunan Laporan BOP PAUD padahal menurut Juknisnya itu tidak diperbolehkan,” ujarnya kepada sejumlah awak media di kantor Kajari Jember, Selasa (22/5/2018).
Menurut Hardian, Selain tidak sesuai peruntukannya, penarikan dana kepada 1.177 lembaga PAUD yang dilakukan oleh tersangka SNT tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Penyidik menyimpulkan Perbuataan Tersangka SNT terindikasi sebagai tindakan pungli dan korupsi.
” Tersangka kita jerat pasal UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, dari Pantauan Media ini, Tersangka SNT digiring petugas dengan mengenakan rompi tahanan warna pink menuju Lapas Kelas 2A Jember, sambil menutupi wajahnya dan menunduk.
Perempuaan yang juga merupakan oknum PNS Guru SD di Kecamatan Umbulsari tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya sejumlah awak media terkait penetapaan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi itu.
” Tersangka kita tahan di tahap penyidikan, kita juga sita BB dari tangan SNT senilai 70 juta, sejauh ini masih satu orang tersangka yang kita tetapkan dan masih memungkinkan berkembang lagi karena penyidik masih terus mendalami kasus ini”, pungkasnya.(Dik/Bas/Rul)