Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan Ketua PKG Tersangka

- Penulis Berita

Selasa, 22 Mei 2018 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan Ketua PKG Tersangka

JEMBER, radar-x.net – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Ketua Pusat Kegiataan Gugus (PKG) Kabupaten Jember berinisial SNT sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOP Paud 2017.

Pasalnya, dugaan awal kerugiaan keuangan negara sekitar Rp. 376 juta rupiah, dan SNT ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Selasa (22/5/2018).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Hardian Rahardi mengatakan, bahwa tersangka SNT merupakan Ketua Panitia Kegiatan Bimtek yang diikuti oleh sekitar 1.177 Lembaga Paud se-Kabupaten Jember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kegiatan itu, tersangka mewajibkan masing-masing peserta untuk membayar Rp 350 ribu yang langsung diambil dengan pemotongan dari realisasi Dana BOP PAUD 2017 yang diterima oleh masing-masing Lembaga Pendidikan PAUD di Kabupaten Jember. Dari penarikan yang terkumpul dana mencapai Rp 376 juta rupiah.

” Tersangka SNT ini memotong Dana BOP PAUD dipergunakaan untuk membayar kegiataan Bimtek Penyusunan Laporan BOP PAUD padahal menurut Juknisnya itu tidak diperbolehkan,” ujarnya kepada sejumlah awak media di kantor Kajari Jember, Selasa (22/5/2018).

Baca Juga:  Berulangkali Tersakiti, Suami Oknum Bidan Terpaksa Harus Bertindak Bersama LSM JCW

Menurut Hardian, Selain tidak sesuai peruntukannya, penarikan dana kepada 1.177 lembaga PAUD yang dilakukan oleh tersangka SNT tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Penyidik menyimpulkan Perbuataan Tersangka SNT terindikasi sebagai tindakan pungli dan korupsi.

” Tersangka kita jerat pasal UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Sementara itu, dari Pantauan Media ini, Tersangka SNT digiring petugas dengan mengenakan rompi tahanan warna pink menuju Lapas Kelas 2A Jember, sambil menutupi wajahnya dan menunduk.

Perempuaan yang juga merupakan oknum PNS Guru SD di Kecamatan Umbulsari tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya sejumlah awak media terkait penetapaan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi itu.

” Tersangka kita tahan di tahap penyidikan, kita juga sita BB dari tangan SNT senilai 70 juta, sejauh ini masih satu orang tersangka yang kita tetapkan dan masih memungkinkan berkembang lagi karena penyidik masih terus mendalami kasus ini”, pungkasnya.(Dik/Bas/Rul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih
Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti
Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin
Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun
Inspektorat Wajib Copot Petugas Nakal Membackup Project Ilegal Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Area Kelapa Gading
Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024
Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor
Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 00:27 WIB

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih

Rabu, 11 September 2024 - 22:29 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Dorong Pembaharuan Data Lahan dan Pabrik Sawit

Rabu, 11 September 2024 - 15:11 WIB

Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti

Selasa, 10 September 2024 - 17:59 WIB

Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin

Selasa, 10 September 2024 - 08:49 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Senin, 9 September 2024 - 20:30 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Senin, 9 September 2024 - 20:10 WIB

Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor

Senin, 9 September 2024 - 14:52 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi

Berita Terbaru