SAMPANG, RADAR-X.Net – Kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus berlanjut dan sejauh ini Polda Jatim telah menetapkan satu Tersangka ialah Hasan Mustofa, Sekdis PUPR Sampang.
Kasus korupsi DID Rp 12 miliar untuk PEN terus menjadi perbincangan hangat, bahkan Kompol Sodiq Amin, Kanit II Tipidkor Polda Jatim pernah berjanji di hadapan massa aksi di depan Polda Jatim akan segera menetapkan Tersangka baru.
Menanggapi hal itu Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jatim, AKBP Dr Edy Herwiyanto mengatakan bahwa untuk menetapkan Tersangka baru. Pihaknya akan melengkapi berkas yang masih P19 dan akan memeriksa ahli.
“Kami masih akan memeriksa beberapa saksi dan juga ahli. Untuk memenuhi berkas kepada Jaksa soalnya berkas tersebut masih P19,” kata Herwiyanto.
Edy Herwiyanto juga menjelaskan bahwa dirinya tidak akan pernah main-main dengan kasus korupsi DID Rp 12 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Sampang.
“Sabar dulu saya tidak mungkin main-main dengan kasus ini. Kami masih memenuhi berkas yang masih P19, setelah itu berkas akan dikirim kembali kepada Jaksa dan pasti ada Tersangka baru,” tukas Edy melalui sambungan seluler.
Perlu diketahui P19 adalah kode yang digunakan untuk berkas perkara yang dikembalikan penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilengkapi. Kode ini merupakan bagian dari proses hukum pidana.
Penjelasannya ialah ;
• Jaksa penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik jika hasil penyidikan yang diserahkan masih kurang lengkap.
• Penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
• Setelah penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara akan berubah menjadi P21.
(Faris)