BeritaHukumTerbaru

Kasus Dugaan Penistaaan Agama Puang La’lang Dinyatakan belum Lengkap, Kuasa Hukum Layangkan Pra Pradilan

×

Kasus Dugaan Penistaaan Agama Puang La’lang Dinyatakan belum Lengkap, Kuasa Hukum Layangkan Pra Pradilan

Sebarkan artikel ini

GOWA, radar-x.net – Kasus dugaan penistaan Agama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf sebut Andi Malakuti (74 thn) alias Puang La’lang Maha Guru yang ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik sat reskrim Polres Gowa pada 1 november 2019 yang ramai dibicarakan kembali dipertanyakan publik.

Pasalnya, beberapa masyarakat Kabupaten Gowa pertanyakan agar Maha Guru Puang La’lang meminta kepastian Hukum. Karena kenapa sejak 30 Desember 2019 kemarin pihak Kejaksaan Negeri Gowa belum menyatakan tahap II P21 sehingga pihak penyidik sat Reskrim polres Gowa meminta perpanjangan penahanan terhadap tersangka Puang La’lang kepada Ketua Pengadilan Negeri Gowa.

Dugaan kasus perkara penistaan Agama terhadap Maha Guru patut dipastikan belum lengkap sehingga pihak Kejaksaan Negeri Gowa belum melimpahkan perkara tersebut ke tahap II atau (P21) kemungkinan besar Puang La’lang bisa dibebas berdasarkan Hukum.

Empat Kuasa Hukum Puang La’lang yakni Adv Muh Israq Mahmud SHi, CLA, CIL dan Adv Andi Massaguni SH, Adv Kartini SH, serta Adv Hasyim Hasbulla SH, yang ditemui awak media didepan halaman Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, menggelar Press confernce. Selasa (31/12/2019).

Adv Muh Israq Mahmud SHi, CLA, CIL, yang juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indnesia menjelaskan, bahwa saat ini Perkara Puang La’lang masih dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa penuntut umum.

Muh Israq Mahmud selaku Tim Kuasa Hukum mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan yakni mengajukan Pra pradilan karena ada 4 pasal yang dikenakan terdakwa yakni pasal 156a terkait penistaan Agama, pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan, pasal 3,4,5 tentang pencucian uang, serta UU nomor 22 tahun 1946 pencatatan nikah, talak dan rujuk.

“Pertanyaannya, proses perpanjangan penahanan terdakwa pasal mana yang disangkakan sementara yang melapor sebagai korban hanya H. Abu Bakar Paka selaku ketua MUI Gowa yang bukan menjadi Korban,” tanya Muh. Israq.

“Dalam materi pra pradilan Penasihat Hukum Puang La’lang agar kepastian Hukum terdakwa pasal yang dikenakan jelas karena mempermasalahkan kewenangan perpanjangan penahanan yang dilakukan Pengadilan, oleh karena undang-undang memperbolehkan jika pasal yang dinyatakan terbukti perbuatannya adalah pasal ancaman Hukuman 9 tahun,” ungkap Muh Israq.

Ditempat terpisah Saat di komfirmasi hal tersebut kepada Pengadilan negeri Gowa melalui Amiruddin SH, Plh. Humas membenarkan bahwa, terdakwa Andi Malakuti alias Puang La’lang sementara diperpanjang masa penahanannya dan menunggu tahap II pihak Kejaksaan Negeri Gowa oleh jaksa penuntut umum demikian Informasi yang dapat mereka sampaikan.

Hingga berita ini ditulis berharap kasus terdakwa puang La’lang secepatnya disidangkan agar publik mengetahuinya, begitupun demikian jika berkas belum lengkap besar kemungkinan terdakwa bisa dinyatakan bebas. (Muldani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page