PANCUR BATU, radar-x.net – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil menangkap satu orang terduga pelaku yang melakukan kejahatan tindak pidana Narkotika.
Pasalnya, pada Jum’at 8 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jl. Tanjung Anom, Gg. Sosial sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Atas informasi tersebut dan keseriusan Kapolsek Pancur Batu memberantas peraderan Narkoba, kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. ketika akan dilakukan transaksi petugas langsung menangkap pelaku dan ternyata memang benar informasi tersebut dan mengamankan BB tersebut, selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Pancur Batu.
Kepada awak media Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH,MH, yang berdarah minang ini mengatakan sangat serius membasmi peredaran gelap Narkoba dan jajarannya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika berinisial
DS (34) warga Jl. Tanjong Anom, Kec Pancur Batu.
“Pelaku dan barang bukti tindak pidana narkotika 7(tujuh) paket klip plastik diduga sabu,10 plastik klip kosong, uang penjualan sebanyak Rp 100.000, 1buah sekop/sendok sabu kini kita amankan di Polsek Pancur Batu guna proses lebih lanjut.” Jelas Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH,MH.
(Mulya Koto)














