SAMPANG, radar-x.net – Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra SIK.,MH., mengungkap kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi ilmu santet dan diduga korban telah melakukan perbuatan menyantet.
Dalam Pers Rilis Polres Sampang pada Senin, 10/08/2020, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro SIK.,MH. Kapolres Sampang mengatakan bahwa Lasron alias Laswi merupakan salah satunya orang yang tercatat di Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang.
“Tersangka ini telah diamankan terlebih dahulu oleh Satuan Reskrim Polres Pamekasan karena kasus Narkoba”, ucap Didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, untuk kasusnya tersangka yang di Sampang merupakan kasus pembunuh pada korban lantaran diduga korban memiliki ilmu Santet, dan Kasus pembuhuhan tersebut terjadi pada 29/11/2019 lalu.
“Kami disini sangat berterima kasih kepada satuan Polres Pamekasan Madura Jawa Timur yang telah mengamankan tersangka (Larson), dimana tersangka tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan kasus narkoba,” terangnya.
Didit menambahkan, sebenarnya tersangka dalam kasus ini ada dua orang, namum Polres Sampang telah mengamankan terlebih dahulu pelaku lainnya yaitu Ar yang dalam kasus ini merupakan sebagai peran utama dalam kejadian pembunuhan tersebut, sedangkan Peran dari tersangka itu sendiri disini hanyalah menarik kaki korban hingga korban terjatuh.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku (Larson) dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.” Pungkas Didit.
Ditempat yang sama, Lasron alias Laswi mengakui perbuatannya itu bahwa pihaknya hanyalah menarik kaki korban hingga korban jatuh, lantaran melihat rekan tersangka akan kalah dalam bertarung.
Saat disinggung penyesalannya, Lasron alias Laswi sangat menyesal bahkan selama 3 hari pasca dari kejadian itu Lasron tidak bisa apa-apa hanya bisanya menangis. (MK)