Kapolres Sampang Ungkap Pembunuhan, Yang Bermotif Diduga Punya Ilmu Santet

- Penulis Berita

Selasa, 11 Agustus 2020 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, radar-x.net – Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra SIK.,MH., mengungkap kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi ilmu santet dan diduga korban telah melakukan perbuatan menyantet.

Dalam Pers Rilis Polres Sampang pada Senin, 10/08/2020, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro SIK.,MH. Kapolres Sampang mengatakan bahwa Lasron alias Laswi merupakan salah satunya orang yang tercatat di Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang.

“Tersangka ini telah diamankan terlebih dahulu oleh Satuan Reskrim Polres Pamekasan karena kasus Narkoba”, ucap Didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, untuk kasusnya tersangka yang di Sampang merupakan kasus pembunuh pada korban lantaran diduga korban memiliki ilmu Santet, dan Kasus pembuhuhan tersebut terjadi pada 29/11/2019 lalu.

“Kami disini sangat berterima kasih kepada satuan Polres Pamekasan Madura Jawa Timur yang telah mengamankan tersangka (Larson), dimana tersangka tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan kasus narkoba,” terangnya.

Didit menambahkan, sebenarnya tersangka dalam kasus ini ada dua orang, namum Polres Sampang telah mengamankan terlebih dahulu pelaku lainnya yaitu Ar yang dalam kasus ini merupakan sebagai peran utama dalam kejadian pembunuhan tersebut, sedangkan Peran dari tersangka itu sendiri disini hanyalah menarik kaki korban hingga korban terjatuh.

Baca Juga:  Salah Satu Target Kampung Tangguh Anti Narkoba, Ini Bentuk Komitmen Polsek Omben

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku (Larson) dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.” Pungkas Didit.

Ditempat yang sama, Lasron alias Laswi mengakui perbuatannya itu bahwa pihaknya hanyalah menarik kaki korban hingga korban jatuh, lantaran melihat rekan tersangka akan kalah dalam bertarung.

Saat disinggung penyesalannya, Lasron alias Laswi sangat menyesal bahkan selama 3 hari pasca dari kejadian itu Lasron tidak bisa apa-apa hanya bisanya menangis. (MK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dipanggil Polda Jatim Terkait Pemalsuan Dokumen, Begini Tanggapan AKBP Jazuli
Tingkatkan Penertiban, Polsek Tulangan Mempersempit Gerak Kriminalis di Desa Kajeksan
Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap Bahan Peledak, Berikut Barang Bukti
Satreskrim Polres Pamekasan, Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Bahan Peledak
“Kompak” Kapolres Pamekasan Bersama Ibu Bayangkari Bagi Bagi Takjil
Polres Pamekasan, Kirim Batuan Logistik Bagi Korban Banjir di Jawa Tengah
Upaya Tertib Berlalu Lintas dan Taat Pajak, Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi
LBH Abu Nawas dan LSM Independen Cakrawala Apresiasi Kinerja Propam Polres Bondowoso
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:34 WIB

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:38 WIB

Memperkuat Transparansi, Terpampang Baliho APBDes Tahun 2024 & Laporan Realisasi Desa Wonoayu Tahun 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:52 WIB

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:00 WIB

DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:55 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Promosikan Budaya dan Wisata Batu Bara ke Kancah Internasional

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:21 WIB

Secara Simbolis Pj Bupati Bondowoso Di Dampingi Sekda Serahkan Bantuan Benih Padi

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:34 WIB

Pj Bupati Bondowoso Launching Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi

Berita Terbaru

Pemerintahan

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:34 WIB

Pemerintahan

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Mar 2024 - 19:52 WIB