BeritaHukum

Kapolres Bondowoso, Pimpin Press Release Ungkap Kasus Menonjol

241
×

Kapolres Bondowoso, Pimpin Press Release Ungkap Kasus Menonjol

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bondowoso, Pimpin Press Release Ungkap Kasus Menonjol
Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK. saat Memimpin Acara Press Release, Foto : Nuzul 
BONDOWOSO – Polres Bondowoso gelar kegiatan Press Release, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK., didampingi Wakapolres Kompol Kukuh Kurniawan SH.MH., dan Kasat Reskrim AKP Mulyono. Yang bertempat di depan lobi Polres Bondowoso. Senin tanggal (06/06/2016), pukul 10.00 Wib.
Polres Bondowoso melalui Sat Reskrim Polres Bondowoso dalam waktu 2 Minggu ini berhasil mengungkap kasus-kasus menonjol yang menjadi atensi pimpinan, yakni kasus Pembunuhan, Pencabulan, dan Curanmor. Sat Reskrim berhasil menangkap puluhan tersangka dari kasus-kasus tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK. Mengatakan, “Saya harus banyak melaksanakan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga.” Paparnya kepada beberapa awak media di lokasi.
Sedangkan untuk kasus Curanmor, dalam waktu 2 minggu Polres Bondowoso berhasil mengungkap 4 kasus, dengan jumlah tersangka 4 orang dan barang bukti 4 unit kendaraan bermotor dan 1 unit traktor, jelasnya
Berikut bererapa ungkapan kasus-kasus menonjol yang menjadi atensi pimpinan, yakni : Tersangka kasus pembunuhan : Atas nama SB melanggar pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHP. Barang bukti yang disita antara lain 1 Unit sepeda motor Honda Win Nopol P-5437-BE, 1 buah kaos warna hijau, 1 buah celana panjang warna abu-abu, 1 buah baju lengan panjang berlumuran darah yang robek pada bagian perut kiri depan, dan 1 buah sarung berlumuran darah. Uraian perkara pada tanggal 28 Mei 2016, sekitar pukul 23.30 Wib, di desa Wonoboyo telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh SB terhadap korban Firdaus, dalam acara musik dangdut dengan cara tersanka menusuk perut sebelah kiri korban dengan menggunakan pisau milik tsk yang dibawa dari rumah tsk. Motif dari kasus ini adalah tersangka merasa tersinggung terhadap korban karena tsk disenggol oleh korban sewaktu berjoget di acara musik tersebut.
Tersangka kasus pencabulan : Atas nama SL melanggar pasal 81 subs pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Barang bukti yang disita antara lain 1 buah celana jean warna hitam dan 1 buah celana dalam warna hijau. Uraian perkara pada hari Rabu 25 Mei 2016 sekitar pukul 18.30 Wib, korban SH bersama temannya ketemuan dengan tsk yang juga bersama temannya di sekitar stadion Magenda Bondowoso, setelah bertemu tsk dan temannya mengajak korban untuk minum-minuman keras, kemudian tsk mengajak korban ke rumahnya dan menyetubuhi korban.
Atas nama IS melanggar pasal 81 subs pasal 82 UU RI Nomor 35 th 2014 tentang perlindungan anak. Barang bukti yang disita antara lain 1 buah baju terusan warna merah, 1 buah kaos lengan panjang warna merah. Uraian perkara pada hari Minggu 8 Mei 2016 sekitar pukul 09.00 Wib, di sebuah rumah di dusun Bedian, desa Gunungsari, Kecamatan Tlogosari telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka IS terhadap korban S, dengan cara tsk menarik kedua tangan korban dan mengajak korban masuk ke dalam rumah namun korban berontak sehingga tsk dan korban sama-sama terjatuh, disaat posisi tsk diatas korban, korban kemudian menendang kemaluan tsk dan berhasil kabur dari rumah tersebut.
Atas nama T melanggar pasal 81 subs pasal 82 UU RI Nomor 35 th 2014 tentang perlindungan anak subs pasal 332 ayat (1) KUHP. Barang bukti yang disita 1 buah kaos warna krem, 1 buah celana warna hitam, dan 1 buah celana dalam warna ungu. Uraian perkara pada hari senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar pukul 20.00 Wib. korban DAS pergi dari rumahnya di Desa Nogosari, Kec. Sukosari tanpa pamit diduga pergi bersama tsk T. Korban menelpon tsk untuk menjemputnya di jalan desa Nogosari, kemudian tsk T mengajak korban bermalam di hotel Ijen Tapen dan menyetubuhi korban di hotel tersebut.
Berikut hasil data yang dapat dihimpun radar-x.net, dalam acara Press Release Polres Bondowoso.(Nuzul/Iponk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page