BATU BARA, RADAR-X.net – Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara Ipda Kriswanto SH, bersama personel berhasil meringkus 6 orang tersangka pelaku pencurian pembongkar rumah.
Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH. MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Kriswanto saat Press Release di depan Gedung Satreskrim Polres Batubara, Rabu (22/09/2021)
Lanjut Kapolres menjelaskan, Kanit Reskrim bersama personil berhasil meringkus SR (18), MH (23) warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Batubara, serta JR (24) warga Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Ketiga tersangka terlibat kasus pencurian (bongkar rumah) di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara.
“Dari kasus itu turut diamankan barang bukti berupa ; 1 buah kotak handphone merk OPPO, 1 buah kotak handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy serta 1 buah tang potong dan tang biasa,” Jelas Kapolres.
Tak hanya itu Kanit Reskrim bersama personel juga berhasil mengamankan DA alias Dani (21) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara. Tersangka terlibat dalam kasus pencurian (bongkar rumah) di Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Batubara. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah setrika.
Terakhir, tersangka AS alias Amin (23) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, berhasil diamankan setelah terlibat dalam kasus pencurian (bongkar rumah) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Dari tersangka, tutur diamankan barang bukti ; 1 unit handphone beserta kotaknya, 1 buah celengan kosong dalam keadaan rusak dan 1 buah potongan triplek yang sudah rusak. Jelas Kapolres. (Ham)














