Foto: Diruang Tindak Pidana Korupsi inilah oknum Kades Agus Tarmidi diperiksa penyidik Polres Banyuwangi. |
BANYUWANGI, radar-x.net – Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Agus Tarmidi (58), Sabtu (24/02/2018) sekira pukul 12.00 WIB disergap tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Satgas Uber Pungli) Kabupaten Banyuwangi.
Pasalnya, penyergapan tersebut dilakukan di Cafe Java River, masuk Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
Agus Tarmidi yang juga Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono ini berhasil disergap Satgas Uber Pungli saat hendak masuk ke dalam mobilnya diparkiran Cafe Java River. Uang sebesar Rp 10 juta beserta sebuah handphone berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB). Sedangkan korbannya adalah Achmad Turmudi yang tak lain adalah Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda IGP Wiranata membenarkan pengamanan Agus Tarmidi. “Benar, yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelas Sodik.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan perkara yang menimpa Kades Tegalarum, Kecamatan Sempu pada 27 Februari 2018 lalu. Saat itu, Kades Tegalarum terkena OTT oleh Satgas Uber Pungli Kabupaten Banyuwangi dengan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Nasional Agraria (Prona).
Dua hari pasca kejadian OTT Kades Tegalarum, dia didatangi Agus Tarmidi bersama seorang anggota LSM asal Muncar bernama Ipong Poniyahadi. Saat itu, Kades Tegalarum mengaku dimintai uang sebesar Rp 40 juta untuk menutup kasusnya di Polres Banyuwangi. Walaupun sempat ragu, karena kendati sudah memberikan uang sebesar Rp 40 juta dirinya bersama Pokmas dan petugas PPAT Kecamatan Sempu masih saja dipanggil oleh penyidik Polres Banyuwangi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan baru seminggu lalu, kades juga mengaku jika dirinya ditelepon lagi oleh Agus Tarmidi, dikatakan bahwa perkaranya yang di Polres terkait PTSL sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Nah, dengan dalih untuk menutup kasus di kejaksaan itu lah Kades Tegalarum Achmad Turmudi mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 juta.
“Katanya untuk menutup kasus di Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi,” ungkap Turmudi yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari PKNU ini, Sabtu petang (24/02/2018).
Sementara Achmad Turmudi seusai mendapat telepon Agus Tarmidi, langsung melakukan koordinasi dengan Pokmas yang menangani PTSL serta PPAT Kecamatan Sempu untuk urunan (bersama-sama) memanggul biaya sebesar Rp 50 juta seperti yang diminta Agus Tarmidi. Pada saat Kades Achmad Turmudi masih berusaha mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta, Sabtu siang (24/02/2018) Agus Tarmidi datang di Cafe Java River untuk mengambil uang Rp 10 juta, yang menurut keterangannya kepada Kades Tegalarum, dirinya sudah menalangi (membayar lebih dahulu) untuk diserahkan kepada pihak Kejari Banyuwangi. (Dafidfirmansyah/team)