Jember, RADAR-X.net – Polemik wakaf tanah Yayasan Pondok Pesantren (PP) Baitul Hikmah Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo kembali mencuat. Persoalan ini berawal dari dugaan cacat administrasi dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diajukan pihak yayasan.
Senin (25/08)
Ketua Yayasan, Yusfihadi, bersama pengasuh pesantren Baihaqi Busri selaku nazhir, menjadi sorotan setelah Kepala Desa Tempurejo, Abd. Kholiq, S.Pd.I, secara tegas menolak melanjutkan proses penerbitan AIW tersebut.
Surat Resmi Penolakan
Penolakan dituangkan dalam Surat Nomor 973/21/35.09.18.2002/2025 tertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Abd. Kholiq.
Alasan penolakan tegas: status kepemilikan tanah wakaf tidak sesuai dengan data resmi desa yang tercatat dalam Buku C (peta kerawangan).
“Saya tidak akan menindaklanjuti dan menandatangani dokumen tersebut karena status tanah yang akan diwakafkan tidak sesuai dengan data kepemilikan resmi desa. Meski berkali-kali Pak Yusuf (saat itu menjabat Sekdes) meminta tanda tangan, tetap saya tolak,”
tegas Abd. Kholiq.
Penegasan ini diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 973/22/35.09.18.2002/2025, yang menyatakan bahwa nomor C dan persil tanah wakaf tidak terdaftar di Buku Kerawangan maupun peta blok Desa Tempurejo. Adapun lokasi tanah berada di Dusun Karang Anyar, RT 01 RW 13, Desa Tempurejo.
Mediasi Gagal Capai Hasil
Mediasi sempat digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, di Balai Desa Tempurejo. Pertemuan dihadiri perwakilan Camat Tempurejo, Kasi Pemerintahan, Bhabinkamtibmas Briptu Sofyan dari Polsek Tempurejo, serta pihak Yayasan PP Baitul Hikmah.
Namun, pihak yang mengajukan tidak hadir dengan alasan undangan baru diterima sekitar 30 menit sebelum acara dimulai.
Kepala Desa menegaskan, langkah penolakan ini diambil untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari sekaligus menjaga legalitas administrasi pertanahan di desa. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar konflik serupa tidak terulang.
Analisis: Langkah Tepat atau Kontroversi Baru?
Menurut Ketua Umum LBH Peduli Hukum dan HAM, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., keputusan kepala desa tersebut tepat dan berani.
“Wakaf bukan sekadar amal ibadah, tetapi juga mengandung konsekuensi hukum yang permanen. Jika status tanah cacat administrasi, maka seluruh perbuatan hukum atas tanah tersebut berpotensi batal demi hukum,” ujarnya saat ditemui Radar-X Net di ruang kerjanya.
Namun, Subhan juga mengingatkan bahwa dampak sosial dan keagamaan perlu diperhatikan. Pesantren memiliki peran penting di masyarakat, sehingga sengketa tanah wakaf ini bisa menimbulkan dua persoalan serius:
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pesantren jika dianggap tidak transparan.
Potensi ketegangan sosial antara kelompok pro-yayasan dan pihak yang menuntut legalitas tanah.
“Kasus ini harus diselesaikan dengan sinergi antarinstansi: Pemerintah Desa, KUA, BWI, hingga aparat hukum. Jika tidak, ruang untuk mafia tanah semakin terbuka,” tambah Subhan.
Momentum Penataan Ulang
Keputusan Kepala Desa Tempurejo bukanlah akhir dari persoalan, melainkan momentum untuk menata ulang tata kelola pertanahan di wilayahnya. Dengan regulasi yang jelas, Desa Tempurejo bisa menjadi contoh bagaimana hukum dan nilai agama dapat berjalan beriringan.
“Wakaf seharusnya menjadi amal jariyah, bukan sumber konflik.” Tandasnya.
(Red)














