BANYUWANGI, radar-x.net – Wakil Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepanjang, Kecamatan Glenmore mengadukan dan Kepala Desa Sepanjang, Rojikin ke Mapolres Banyuwangi, Rabu (14/2/2018) bulan lalu.
Pasalnya, pengaduan tersebut lantaran dugaan penipuan dan pemerasan uang yang dilakukan oleh Kades Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Rojikin kepada Safi’i(52), warga setempat yang melakukan penyewa lahan Tanah Kas Desa (TKD).
Pengadunya adalah Sugeng Hariyadi(50), Wakil Ketua BPD dan Muhammad Atho’illah anggota BPD Sepanjang. Mereka berdua melayangkan pengaduan ke Kapolres atas dasar pengaduan Safi’i, warga setempat yang lebih dulu mengadu kepada lembaga BPD Sepanjang.
“ Kami sebagai lembaga permusyawaratan di desa meneruskan pengaduan dari masyarakat,” ujar Sugeng.
Pengaduan dari Safi’i itu telah diterima BPD Desa Sepanjang pada awal Februari 2018 lalu. Inti dari pengaduan Safi’i kepada lembaga BPD itu yakni, Safi’i meminta keadilan sebagai penyewa Tanah Kas Desa (TKD) desa Sepanjang seluas sembilan hektar. Karena pada 22 Desember 2017 lalu, saat dia diundang oleh Kades Sepanjang, Rojikin, untuk klarifikasi soal sewa TKD.
Dalam pertemuan tersebut, Safi’i ditemui oleh Kades Rojikin dan Ketua BPD, M. Khozin Jauhari. Dalam ruangan itu disampaikan jika uang sewa lahan TKD yang telah dibayarkan kepada PJ. Kades Atmin tidak masuk ke kas desa.
“ Kok bisa tidak masuk, kami punya bukti kwitansinya,” ungkap Sugeng.
Bahkan, dalam pertemuan itu, Safi’i yang buta huruf disodori kertas oleh Kades Rojikin dan diminta untuk tanda tangan.
Dijelaskannya, sebelum menanda tangani, Safi’i sempat bertanya kepada Kades Rojikin perihal tanda tangan tersebut. Tapi tidak dijawab, dan tetap diminta untuk tetap menandatangani kertas tersebut.
“Saat itu Safi’i sempat menyampaikan kepada Kades Rojikin, bahwa mau tanda tangan saja, tapi tidak tahu isinya dan tidak mengetahui apa saja isinya. Anehnya isi kertas yang disodorkan tersebut juga tidak dibacakan oleh Kades Rojikin,” jelasnya.
Dua hari pasca menandatangani, tambah Sugeng, surat di kantor desa itu Safi’i sempat bertanya kepada Ketua BPD, M. Khozin Jauhari perihal surat yang ditandatangani tersebut, karena sejak membubuhkan tanda tangan itu, Safi’i tidak diberikan copy surat tersebut.
Ketika ditanyakan persoalan itu, Ketua BPD, Khozin Jauhari menjawab jika surat yang ditandatangani tersebut adalah penyerahan lahan sawah seluas kurang lebih tiga hektare yang sudah dipanen. Sedang sisanya tidak ikut diserahkan, karena masih belum panen, termasuk lahan sawah seluasa 2,4 hektare waktu masih masa tanam. Bahkan, ketika itu Ketua BPD Khozin Jauhari juga berjanji akan memintakan foto copy surat tersebut kepada Kades Rojikin untuk diberikan kepada Safi’i. Sayangnya, foto copy surat itu hingga kini belum juga diserahkan kepada Safii.
“ Kami wakil ketua BPD dan anggota mengetahui perihal sewa menyewa tersebut. Tapi kenapa dalam pertemuan penandatanganan surat oleh Safi’i itu kami tidak diundang. Anehnya, pasca klarifikasi kepada Ketua BPD tersebut, Safi’i justru dipanggil oleh aparat Polsek Glenmore,” keluh Sugeng.
Saat itu, diminta datang ke Polsek Glenmore karena ada pengaduan dari Kades Sepanjang, Rojikin. Intinya, Safi’i tidak boleh lagi menggarap lahan TKD seluas sembilan hektare yang disewa tersebut, lantaran sudah menandatangani surat penyerahan semua sewa lahan TKD tersebut, termasuk lahan seluas 2,4 hektare yang masih masa tanam.
“Saat itu pak Safi’i mencoba menjelaskan kepada Kapolsek Glenmore terkait peristiwa penandatanganan surat tersebut.
Tapi, saat itu permasalahan itu akan diselesaikan dalam pertemuan Forum Pimpinan Kecamatan Glenmore,” katanya.
Singkat cerita saat dalam forum pertemuan di rumah dinas Camat Glenmore itu. Safi’i mengajak Fail, selaku orang yang dipercaya menggarap lahan sawah, tak lama setelah berada di dalam rumah dinas itu, hadir Kades Rojikin, Sekdes Sepanjang, Abdul Haris, Kapolsek Glenmore, dan dua orang anggota Koramil Glenmore.
Inti pembicaraan dalam pertemuan itu. Safi’i tidak lagi boleh menggarap TKD yang telah disewa, lantaran sudah menandatangani surat penyerahan lahan. Sayangnya, Safi’i yang mengusulkan agar dalam pertemuan itu juga turut dihadirkan Ketua dan Anggota BPD beserta PJ. Kades Atmani agar persoalan lebih jelas, justru tidak dihiraukan, imbuhnya.
Singkatnya, dalam pertemuan itu Kades Rojikin juga meminta uang sebesar Rp.15 juta kepada Safi’i untuk lahan seluas dua hektare yang di atasnya tumbuh tanaman padi siap panen.
“ Karena dipaksa dan diancam dilaporkan ke polisi perihal penyerobotan lahan. Saat itu akhirnya terjadi tawar menawar dan dipenuhi oleh Safi’i sebesar Rp.10 juta. Uang itu dapat pinjam ke pabrik Margojoyo, karena harus dibayarkan hari itu juga,” terang Sugeng.
Dalam surat pengaduannya kepada Kapolres Banyuwangi, Sugeng Hariyadi dan Muhammad Atho’illah juga melampirkan surat pengaduan Safi’i yang tertuju kepada BPD, surat pembatalan perjanjian sewa menyewa TKD antara Pj. Kades Sepanjang, Muhammad Atmin, SPd, MM, kwitansi ganti rugi terhadap Kades Rojikin dan surat perjanjian sewa menyewa TKD Sepanjang antara Pj. Kades Sepanjang dengan Safi’i sebagai penyewa.
“Ini bentuk kedzoliman kepada masyarakat yang harus dihentikan,” tegasnya.
“Harapan kami, bapak Kapolres Banyuwangi secepatnya memproses pengaduan kami sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Sugeng dan Atho’illah.
Sementara itu. Kades Sepanjang, Rojikin yang berusaha dikonfirmasi melalui nomor handphone nya *********995, tidak diangkat meski nada dering panggilan masuk. Dikonfirmasi melalui SMS juga tidak ada balasan. (Df/team)