Kasi Pidsus Jember, Asih SH. |
JEMBER, radar-x.net – Kepala Desa (Kades) Nogosari Kec. Rambipuji non aktif Zainal Abidin (48) di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun kurungan penjara, bahkan di denda 100 juta rupiah.
Pasalnya, Kades yang diduga korupsi anggaran Negara alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ini, sudah berapa bulan berada di lapas Jember.
Selain hal di atas, Zainal Abidin juga di denda subsider kurungan penjara 3 bulan, dan subsider 1.439.600.000. dan pengganti denda kurungan penjara 1 tahun penjara. Saat kasus ini telah memasuki tahapan agenda penuntutan yang di lakukan JPU Rohmad Hambali SH., dan Edie SH., sudah membacakan buku setebal 98 halaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus, Asih pada sejumlah media, Senin (6/11/11), dikantornya, tepatnya di jalan Jawa, Sumber sari Jember.
“Iya, Kasus Kades Nogosari Rambipuji, Zainal Abidin telah memasuki agenda penuntutan, yakni JPU Rohmad Hambali dan Eddie SH., menuntut 3 tahun kurungan penjara, denda 100 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan kurungan penjara, diminta membayar uang 1.439.600.000 rupiah, pengganti hukuman kurungan penjara 1 tahun.” kata Asih SH.
Asih menjelaskan, bahwa terdakwa telah melanggar UUD pasal 3 junto pasal 18, undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, terdakwa telah di nyatakan sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan Negara 1.439.600.000. yang bersumber dari ADD, DD, hasil penyewahan tanah kas desa, dan dana kerjasama CSR serta hasil pajak.
“JPU menuntut Terdakwa di tuntut 3 tahun kurungan penjara, denda 100 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan kurungan penjara, membayar 1.439.600.000 rupiah, pengganti hukuman kurungan selama 1tahun penjara.” Terang Asih. (Bas/Dik/Rul)