Kades Non Aktif Zainal Abidin Dituntut Tiga Tahun Penjara

- Penulis Berita

Selasa, 7 November 2017 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Non Aktif Zainal Abidin Dituntut Tiga Tahun Penjara
Kasi Pidsus Jember, Asih SH. 



JEMBER, radar-x.net – Kepala Desa (Kades) Nogosari Kec. Rambipuji non aktif Zainal Abidin (48) di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun kurungan penjara, bahkan di denda 100 juta rupiah.

Pasalnya, Kades yang diduga korupsi anggaran Negara alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ini, sudah berapa bulan berada di lapas Jember.

Selain hal di atas, Zainal Abidin juga di denda subsider kurungan penjara 3 bulan, dan subsider 1.439.600.000. dan pengganti denda kurungan penjara 1 tahun penjara. Saat kasus ini telah memasuki tahapan agenda penuntutan yang di lakukan JPU Rohmad Hambali SH., dan Edie SH., sudah membacakan buku setebal 98 halaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus, Asih pada sejumlah media, Senin (6/11/11), dikantornya, tepatnya di jalan Jawa, Sumber sari Jember.

“Iya, Kasus Kades Nogosari Rambipuji, Zainal Abidin telah memasuki agenda penuntutan, yakni JPU Rohmad Hambali dan Eddie SH., menuntut 3 tahun kurungan penjara, denda 100 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan kurungan penjara, diminta membayar uang 1.439.600.000 rupiah, pengganti hukuman kurungan penjara 1 tahun.” kata Asih SH.

Baca Juga:  Kapolres Bondowoso Hadiri Pawai Lampion Dalam Rangka Memperingati 1 Muharram

Asih menjelaskan, bahwa terdakwa telah melanggar UUD pasal 3 junto pasal 18, undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, terdakwa telah di nyatakan sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan Negara 1.439.600.000. yang bersumber dari ADD, DD, hasil penyewahan tanah kas desa, dan dana kerjasama CSR serta hasil pajak.

“JPU menuntut Terdakwa di tuntut 3 tahun kurungan penjara, denda 100 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan kurungan penjara, membayar 1.439.600.000 rupiah, pengganti hukuman kurungan selama 1tahun penjara.” Terang Asih. (Bas/Dik/Rul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih
Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti
Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin
Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun
Inspektorat Wajib Copot Petugas Nakal Membackup Project Ilegal Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Area Kelapa Gading
Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024
Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor
Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 00:27 WIB

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih

Rabu, 11 September 2024 - 22:29 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Dorong Pembaharuan Data Lahan dan Pabrik Sawit

Rabu, 11 September 2024 - 15:11 WIB

Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti

Selasa, 10 September 2024 - 17:59 WIB

Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin

Selasa, 10 September 2024 - 08:49 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Senin, 9 September 2024 - 20:30 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Senin, 9 September 2024 - 20:10 WIB

Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor

Senin, 9 September 2024 - 14:52 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi

Berita Terbaru