SAMPANG, RADAR-X.net – Sebanyak 766 kasus perceraian yang dimiliki oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur.
Sesuai dengan data yang ada, yaitu kasus perceraian yang paling banyak di pengadilan agama, dan terhitung sebanyak 391 perkara sampai pada Triwulan II tahun 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media radar-x di lapangan, penyebab tertinggi terjadinya perceraian, yaitu karena faktor perselisihan dan pertengkaran yang memicu keduanya harus berpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan perceraian karena faktor ekonomi sebanyak 178 perkara, karena meninggal dari salah satu pihak sebanyak 41 perkara, KDRT 8 perkara, poligami dan kawin paksa sebanyak 6 perkara, bercerai karena judi 4 perkara, mabuk dan dihukum penjara 2 perkara, adapun dari faktor zina, madat, cacat badan dan murtad tidak ada (0).
Untuk kasus perceraian terdiri dari cerai talak yang diajukan suami sebanyak 278 dan cerai gugat yang diajukan isteri sebanyak 448.
“Itu berdasarkan data mulai bulan Januari hingga Juni 2021 atau Triwulan II ditahun sekarang, namun yang tertinggi merupakan cerai gugat yang diajukan isteri, jumlahnya 2 kali lipat, dan lebih banyak pihak perempuan yang menggugat.” Ucap Moh. Nurholis SH, Panitera Muda pengadilan agama Sampang, saat dikonfirmasi pada Minggu (08/08/2021)
“Tetap didominasi kaum hawa, karena orang madura itu kan gengsi kalau dibilang diceraikan, tapi kalau di jawa hal itu sudah biasa lah.” Lanjut Nurholis.
Nurholis menambahkan, sesuai data yang ada di Pengadilan Agama Sampang, terkait perkara yang sudah diputuskan atau sudah diselesaikan untuk kasus cerai talak 232 dan untuk cerai gugat 416.
Dari data perceraian yang ada, sebanyak 812 kasus sisa bulan dari tahun kemarin, sedangkan perkara yang diterima untuk tahun ini sejumlah 901. Jadi total keseluruhan kasus ada di Pengadilan Agama Sampang, sebanyak 1713 perkara.
Ia mengungkapkan, bahwa ada 40 perkara yang dicabut, 811 dikabulkan, 2 ditolak, 3 tidak diterima, 9 digugurkan, 1 dicoret dari register, 771 sudah diputus, jadi tersisa 902 perkara.
Dikatakannya, bahwa dalam pelaksanaan sidang, Pengadilan Agama Sampang telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerapkan Protokol kesehatan yang ketat.
“Kami telah membuat nomor antrian dengan pembatasan maksimal 10 orang yang berada didalam ruangan. Jadi nomor urut 11 harus menunggu diluar ruangan. Sedangkan untuk penambahan ruangan, kami tidak lakukan, karena ruang yang ada masih cukup.” Jelas Nurholis
“Saya harap sebelum mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, harus dilakukan mediasi antar keluarga dulu. Penyelesaian itu kan gak harus cerai dalam masalah rumah tangga. Kalau bisa saling menyadari saja,” harap Nurholis. (MK/TIM)