InvestigasiOrganisasiTerbaru

Izin Bangunan Yang Tidak Sesuai Peruntukannya Marak Di Area Pulogadung

169
×

Izin Bangunan Yang Tidak Sesuai Peruntukannya Marak Di Area Pulogadung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, radar-x.net – Izin bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, marak di area Pulogadung, Jakarta Timur. Pasalnya, Temuan data tersebut seperti yang disampaikan oleh M. Waris Z, wakil ketua DPD DKI KPK Nusantara, terkait penemuannya mengenai bangunan bermasalah di Jl. Kayujati Gg. 1 no 3 blok J, RT 04/08 kelurahan Rawamangun, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Mandor Jimmi, ketika ditemui dilokasi tersebut, pada Selasa, 22 September 2020 mengatakan, bahwa izin tersebut yang mengurus adalah kontraktor bernama Yasin, yang mana proyeknya kerap bermasalah dengan saratnya pelanggaran.

“Mestinya, pengurusan izin kos-kosan tersebut ke Sudin walikota Jakarta Timur, bukan ranah kecamatan. Tapi ini si kontraktor cukup mengurus dikecamatan, agar murah meriah dan tidak tepat kontribusi untuk pembayaran SKRDnya, karena beda jauh. Sedangkan pemilik taunya sudah berikan anggaran ke kontraktor dengan tepat sesuai peruntukkan. Tetapi disalahgunakan oleh kontraktor nakal,” kata Waris.

Disamping itu, lanjut Waris. Ketika dihubungi kontraktor malah melempar batu dengan mengatakan ada orang lain lagi yang mengurus atau membackupnya. Jadi tidak bisa bertanggung jawab dalam hal pelanggaran trsebut.

Pada kesempatan berikutnya, Wakil ketua DPD DKI KPK Nusantara, bersama awak media, merdekanews, tranparancy news, dll, Jumat 25 September 2020 bertemu muka dengan para anggota satpol PP dilokasi pelanggaran tersebut.

“Ahmad, salah satu satpol PP, hanya diam saja tidak melaksanakan tupoksinya untuk membongkar bangunan yang bermasalah, agar menjadi tertib bangunan di Jakarta, sesuai dengan izin yang berlaku,” tandasnya. (Ran/Wrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page