Banyuwangi – radar_x.net – Aksi demontrasi di depan kejaksaan Banyuwangi menuai kontroversi, pada hari senin, tanggal 10 Februari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kembali di geruduk oleh aktivis. Aksi ini dilakukan karena Kejari Banyuwangi dianggap tidak menindaklanjuti putusan pengadilan atas pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disematkan pada tersangka kasus korupsi Mamin fiktif, Nafiul Huda (NH).
NH telah ditersangkakan oleh Kejari Banyuwangi atas kasus korupsi Mamin fiktif sejak tahun 2022. Namun, alih-alih dijebloskan ke penjara, Kejari Banyuwangi justru mengeluarkan SP3 yang menyebabkan NH tidak ditahan dan tetap memegang jabatan penting di Pemerintah Daerah Banyuwangi.
IWB serta aktivis yang diwakili oleh FORSUBA pun, menggugat keputusan tersebut melalui gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN). Gugatan tersebut meminta pembatalan SP3, dan akhirnya putusan pengadilan membatalkan SP3 tersebut.
Para aktivis di Banyuwangi, termasuk Abi Arbain ketua iwb, Masruri ketua BCW, Holili Abdul Ghani SAG SH, Edi, dan Dhofir Munawar, melakukan orasi menuntut agar tidak ada pejabat yang kebal hukum di daerah tersebut.
Mereka juga mengecam Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas kasus korupsi Mamin fiktif yang melibatkan tersangka Nafiul Huda (NH).
Setelah berorasi selama satu jam, perwakilan aktivis diterima oleh Humas Kejari Banyuwangi untuk dimediasi.
Namun, dialog tersebut berlangsung tidak lancar karena pihak Kejari menyemprot Kholili atas kata-katanya yang dianggap tidak pantas. Masruri juga mendesak Kejaksaan untuk segera memanggil dan menjebloskan NH ke penjara.
Sayangnya, pihak Kejari menjawab dengan nada ketus, “Anda saja yang jadi jaksanya,” yang membuat perwakilan aktivis merasa kaget dan kecewa dengan jawaban yang tidak profesional dan tidak menunjukkan tanggung jawab.
(Eko tim)