Pemerintahan

Inspektorat Aceh Tenggara Diduga Belum Limpahkan Perkembangan Tindak Lanjut LHP Kute Desa Telaga Mekar Ke Polres

×

Inspektorat Aceh Tenggara Diduga Belum Limpahkan Perkembangan Tindak Lanjut LHP Kute Desa Telaga Mekar Ke Polres

Sebarkan artikel ini

ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, terkait dengan Perkembangan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Kute, (TL-LHP Kute) Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan, diduga belum dilimpahkan ke Polres Aceh Tenggara menjadi pertanyaan masyarakat.

Dari Penuturan Junaidi Ketua DPC LSM Komonitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara, Jum’at (21/5/2021) di Sektariat KPK-N Jl. Pasar Baru no. 86 Desa Pulonas Baru kepada Wartawan mengatakan, dudah seringkali Masyarakat Desa Telaga Mekar Kecamatan Lawe bulan, mempertanyakan perkembangan tentang tindakan lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute Telaga Mekar.

“Apakah sudah dilimpahkan pihak Inspektorat ke Polres Aceh Tenggara, karena dasar lalaporan KPK-N Ke Polres Aceh Tenggara dari dukungan dan informasi masyarakat setempat, atas dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa oleh Pengulu Kute/Kepala Desa. Bahkan masyarakat yang turut mendukung laporan tersebut dengan pernyataan tertulis yang telah di periksa oleh pihak kepolisian, sebagai saksi untuk memperkuat laporan KPK-N, Bahkan masyarakat desa tersebut sudah seringkali mempertanyakan ke Inspektorat, namun belum ada kepastian.” Kata Junaidi.

Junaidi mengungkapkan, pada Kamis (18/5/21) LSM KPK-N Langsung mempertanyakan kepada Abdul Kariman selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Yang didampingi oleh sekretarisnya yang membidangi bagian tindak lanjut.

Bagian tindak lanjut inspektorat mengatakan LHP-Kute Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan sudah disampaikan ke pihak kepolisian, namun pihak Inspektorat mengatakan, “Besok akan kita limpahkan perkembangan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (TL- LHP) Kute/Desa Telaga Mekar.” Ucapnya.

Junaidi juga menyebutkan, pihak Lsm KPK-N Agara kecewa karena LHP-Kute Telaga Mekar dengan Nomor: 700/47/LHP.K/IK/2020 Tanggal 21/12/2020, Kepala Desa/Pengulu Kute Wajib mengebalikan ke Kas Kute/Desa senilai Rp.101,540,081, Memerintahkan untuk mengembalikan ke kas BUMK senilai Rp 69,000,000. Dan mempertanggung jawabkan senilai Rp.206,036,233, yang mana LHP-K ini sudah empat bulan lebih akan tetapi tindak lanjut LHP-K belum di Limpahkan Ke Polres Aceh Tenggara, tegas Junaidi. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page