Imigrasi Klas II Jember Amankan 2 Warga Asing Pengungsi Rohingnya dan Malaysia

- Penulis Berita

Rabu, 20 Desember 2017 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Klas II Jember Amankan 2 Warga Asing Pengungsi Rohingnya dan Malaysia

JEMBER, radar-x.net – Kantor Imigrasi klas II Jember, pada Selasa (19/12), mengamankan 2 orang warga Negara Asing (WNA) yang diduga pengungsi Rohingnya dan Malaysia.

Pasalnya, dua warga Negara asing tersebut, saat ini telah di amankan dikantor Imigrasi klas II Jember, untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Negara yang bersangkutan kedua WNA tersebut.

Penangkapan kedua WNA tersebut sebelumnya ada kerjasama antara kantor imigrasi Jember dengan Polsek Muncar Banyuwangi, bahwa ada WNA yang bernama Sayatno dari Rohingnya, setelah dilakukan pengecekan dipolsek Muncar ternyata benar, Senin (18/12), sehingga selanjutnya mereka di amankan dikantor imigrasi klas II Jember tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala kantor imigrasi klas II Jember, Kartana mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polsek Muncar Banyuwangi dan mendapatkan info Senin (18/12), bahwa ada warga Negara asing yang bernama Sayatno dari Rohingnya, lalu dilakukan pengecekan di Polsek Muncar ternyata benar, bahkan di lapangan oleh petugas kami langsung tindak lanjuti,” ujar Kartana yang masih baru menjabat.

Baca Juga:  Jambret Asal Balung Kidul, Remuk Dihajar Massa

Terus, kata Kartana lebih lanjut, kami amankan dikantor Imigrasi klas II Jember untuk di proses sesuai aturan yang berlaku, bahkan dalam proses perjalanan juga di temukan WNA Malasyia, yakni Ruslan Abdullah yang memang menjadi target kantor imigrasi klas II Jember, ketika akan di lakukan penangkapan ternyata mereka melarikan diri.

“Saat ini kedua WNA tersebut di lakukan pemeriksaan surat-surat perjalanannya masuk di Indonesia, apabila dalam kurun 30 hari dan sesudahnya tak bisa menunjukan dokumen dan visa perjalanan maka dari kedutaan besar Negara yang bersangkutan, yang masih berlaku, mereka telah melanggar pasal 119 bagi siapa yang masuk wilayah Indonesia dan tak bisa menunjukan dokumen sesuai pasal 8 yang di maksud, maka akan terkena pidana sesuai aturan yaitu pidana selama lamanya 5 tahun dan denda 500 juta.” Pungkasnya.

Pantauan media saat liputan, tindakan tegas dilakukan pihak Imigrasi Jember, apabila mereka tidak bisa menunjukkan dokumen Negara, maka yang bersangkutan langsung di karantina. (Bas/Dik/Rul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imanudin Harap Warga Waspada Dengan KWH
Heboh…! KWH Milik Kristin Dicopot Orang Tak Dikenal
PJ Bupati Hermon Minta Sinergitas OPD Mura Didukung oleh Anggota DPRD
Imanudin: Hadapi Bonus Demografi Dengan SDM Yang Berkualitas
Pemdes Teluk Jolo Salurkan BLT Triwulan III Tahun 2023 Kepada 56 KPM
Polsek Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga
Imanudin: Profisiat Kepada PJ Bupati Murung Raya
“Kabar Duka” Kepala MI.Nahdlatul Athfal Wafat, “Alumni Guru RA.NA” ; Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:56 WIB

Disdukcapil Batu Bara Catat 20 Pasutri Perkawinan Desa Benteng

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:36 WIB

PKS Murung Raya Gelar Rapat Kordapil

Sabtu, 30 September 2023 - 22:47 WIB

PJ Bupati Hermon Minta Sinergitas OPD Mura Didukung oleh Anggota DPRD

Jumat, 29 September 2023 - 21:08 WIB

PJ Bupati Mura Ajak ASN dan Tenaga Kontrak Untuk Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 29 September 2023 - 20:35 WIB

Pemdes Teluk Jolo Salurkan BLT Triwulan III Tahun 2023 Kepada 56 KPM

Jumat, 29 September 2023 - 20:21 WIB

Kadis kominfo Batu Bara Jawab Tuntutan TM Gemkara

Jumat, 29 September 2023 - 20:16 WIB

Peringati HUT RI ke 78, Pemdes Omben Gelar Gebyar Lomba Bersama Warga

Jumat, 29 September 2023 - 16:11 WIB

Pemkab Batu Bara Bersama Warga Lakukan Bersih-Bersih Desa

Berita Terbaru

Politik

PKS Murung Raya Gelar Rapat Kordapil

Minggu, 1 Okt 2023 - 22:36 WIB

Berita

Imanudin Harap Warga Waspada Dengan KWH

Minggu, 1 Okt 2023 - 21:15 WIB

Berita

Heboh…! KWH Milik Kristin Dicopot Orang Tak Dikenal

Minggu, 1 Okt 2023 - 21:06 WIB