Imigrasi Klas II Jember Amankan 2 Warga Asing Pengungsi Rohingnya dan Malaysia

- Penulis Berita

Rabu, 20 Desember 2017 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Klas II Jember Amankan 2 Warga Asing Pengungsi Rohingnya dan Malaysia

JEMBER, radar-x.net – Kantor Imigrasi klas II Jember, pada Selasa (19/12), mengamankan 2 orang warga Negara Asing (WNA) yang diduga pengungsi Rohingnya dan Malaysia.

Pasalnya, dua warga Negara asing tersebut, saat ini telah di amankan dikantor Imigrasi klas II Jember, untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Negara yang bersangkutan kedua WNA tersebut.

Penangkapan kedua WNA tersebut sebelumnya ada kerjasama antara kantor imigrasi Jember dengan Polsek Muncar Banyuwangi, bahwa ada WNA yang bernama Sayatno dari Rohingnya, setelah dilakukan pengecekan dipolsek Muncar ternyata benar, Senin (18/12), sehingga selanjutnya mereka di amankan dikantor imigrasi klas II Jember tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala kantor imigrasi klas II Jember, Kartana mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polsek Muncar Banyuwangi dan mendapatkan info Senin (18/12), bahwa ada warga Negara asing yang bernama Sayatno dari Rohingnya, lalu dilakukan pengecekan di Polsek Muncar ternyata benar, bahkan di lapangan oleh petugas kami langsung tindak lanjuti,” ujar Kartana yang masih baru menjabat.

Baca Juga:  Bupati Batu Bara Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 18

Terus, kata Kartana lebih lanjut, kami amankan dikantor Imigrasi klas II Jember untuk di proses sesuai aturan yang berlaku, bahkan dalam proses perjalanan juga di temukan WNA Malasyia, yakni Ruslan Abdullah yang memang menjadi target kantor imigrasi klas II Jember, ketika akan di lakukan penangkapan ternyata mereka melarikan diri.

“Saat ini kedua WNA tersebut di lakukan pemeriksaan surat-surat perjalanannya masuk di Indonesia, apabila dalam kurun 30 hari dan sesudahnya tak bisa menunjukan dokumen dan visa perjalanan maka dari kedutaan besar Negara yang bersangkutan, yang masih berlaku, mereka telah melanggar pasal 119 bagi siapa yang masuk wilayah Indonesia dan tak bisa menunjukan dokumen sesuai pasal 8 yang di maksud, maka akan terkena pidana sesuai aturan yaitu pidana selama lamanya 5 tahun dan denda 500 juta.” Pungkasnya.

Pantauan media saat liputan, tindakan tegas dilakukan pihak Imigrasi Jember, apabila mereka tidak bisa menunjukkan dokumen Negara, maka yang bersangkutan langsung di karantina. (Bas/Dik/Rul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjen Dukcapil Berbagi Strategi Indonesia Bangun Infrastruktur Digital Publik di Forum Global DPI Summit
Indonesia Jadi Role Model Penerapan Digital Public Infrastructure Dunia di Forum Global DPI Summit
HUT Polwan ke-76 Jadi Momentum yang Tepat Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak
BPSDM Kemendagri Gelar Diklat PKA dan PKP, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural
Plt Camat Ambulu Difitnah Bawa Banner Paslon Pilkada, Ternyata Ucapan HUT TNI
Serobot Aset Negara, Perusahaan ONET Tanam Tiang Utilitas di Glenmore Banyuwangi tanpa izin
Menurut Korban, R Terlibat Penganiyaan
79 RUU tentang Kabupaten/Kota Resmi Diundangkan, Mendagri Apresiasi Kinerja DPR RI dan DPD RI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:17 WIB

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat PKA dan PKP, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Pj. Bupati Heri Serahkan Asuransi Mantan Kadis Dukcapil Almarhum Maeda Soetopo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pj. Bupati Heri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Minggu, 29 September 2024 - 10:07 WIB

Pj Bupati Syakir Kukuhkan Pengurus Ikamara Yogyakarta Periode 2024-2025

Minggu, 29 September 2024 - 08:11 WIB

Rahmanto Janjikan Akan Bantu Pembangunan Masjid Desa Panuut

Jumat, 27 September 2024 - 23:13 WIB

DPRD Murung Raya Bantu Warga Penderita Tumor Dapatkan Pelayanan Medis

Jumat, 27 September 2024 - 14:47 WIB

Pj Bupati Dr Hermon Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Jumat, 27 September 2024 - 11:44 WIB

Pj Bupati Mura bersama Direktur Perlindungan Perkebunan Lakukan Penanaman Padi Gogo

Berita Terbaru

Artikel

KARYA MONUMENTAL SYEIKH ABDUL QADIR AL JAILANI

Kamis, 3 Okt 2024 - 19:09 WIB