JEMBER, radar-x.net – Kantor Imigrasi klas II Jember, pada Selasa (19/12), mengamankan 2 orang warga Negara Asing (WNA) yang diduga pengungsi Rohingnya dan Malaysia.
Pasalnya, dua warga Negara asing tersebut, saat ini telah di amankan dikantor Imigrasi klas II Jember, untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Negara yang bersangkutan kedua WNA tersebut.
Penangkapan kedua WNA tersebut sebelumnya ada kerjasama antara kantor imigrasi Jember dengan Polsek Muncar Banyuwangi, bahwa ada WNA yang bernama Sayatno dari Rohingnya, setelah dilakukan pengecekan dipolsek Muncar ternyata benar, Senin (18/12), sehingga selanjutnya mereka di amankan dikantor imigrasi klas II Jember tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala kantor imigrasi klas II Jember, Kartana mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polsek Muncar Banyuwangi dan mendapatkan info Senin (18/12), bahwa ada warga Negara asing yang bernama Sayatno dari Rohingnya, lalu dilakukan pengecekan di Polsek Muncar ternyata benar, bahkan di lapangan oleh petugas kami langsung tindak lanjuti,” ujar Kartana yang masih baru menjabat.
Terus, kata Kartana lebih lanjut, kami amankan dikantor Imigrasi klas II Jember untuk di proses sesuai aturan yang berlaku, bahkan dalam proses perjalanan juga di temukan WNA Malasyia, yakni Ruslan Abdullah yang memang menjadi target kantor imigrasi klas II Jember, ketika akan di lakukan penangkapan ternyata mereka melarikan diri.
“Saat ini kedua WNA tersebut di lakukan pemeriksaan surat-surat perjalanannya masuk di Indonesia, apabila dalam kurun 30 hari dan sesudahnya tak bisa menunjukan dokumen dan visa perjalanan maka dari kedutaan besar Negara yang bersangkutan, yang masih berlaku, mereka telah melanggar pasal 119 bagi siapa yang masuk wilayah Indonesia dan tak bisa menunjukan dokumen sesuai pasal 8 yang di maksud, maka akan terkena pidana sesuai aturan yaitu pidana selama lamanya 5 tahun dan denda 500 juta.” Pungkasnya.
Pantauan media saat liputan, tindakan tegas dilakukan pihak Imigrasi Jember, apabila mereka tidak bisa menunjukkan dokumen Negara, maka yang bersangkutan langsung di karantina. (Bas/Dik/Rul)