Aceh Tenggara, Radar-x.net – Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Kutacane Tahun Anggaran 2025 dinilai cacat. Hal itu karena meloloskan orang yang disinyalir tidak memenuhi persyaratan.
Salah satu peserta berinisial A kepada Awak Media, Rabu (1/1/2024) mengatakan, sangat kecewa dengan seleksi yang dilakukan. Sebab, hasil seleksi penerimaan itu jauh dari transparansi, adil dan kompeten.
Pasalnya, dalam persyaratan khusus yang diumumkan panitia seleksi dengan Nomor: 643/SEK.W1-U16/KPI/XII/2024 Tentang Penerimaan Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Kutacane Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengumuman disebutkan pada poin dua (2) unsur ke dua (2) yang berbunyi, “Minimal berpendidikan D3 Komputer/S-1 Komputer.” ucapnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengumuman hasil seleksi, justru berbagai gelar pendidikan bermunculan yang tidak sesuai dengan kualifikasi.
”Terlihat jelas panitia seleksi tidak cermat dalam menyeleksi bekas serta mengangkangi aturan dan persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pada pengumuman hasil seleksi nilai juga tidak ditampilkan, ini membuat peserta yang ikut menjadi heran.
”Pada seleksi penerimaan PPNPN sebelumnya, hasil nilai di tampilkan, sedangkan penerimaan saat tidak ditampilkan. Ada apa ini?,” ucapnya.
Dikatakannya, berdasarakan hasil seleksi penerimaan akhir, terlihat jelas justru yang diluluskan peserta yang bergelar Sarjana Hukum (SH) jauh dari kualifikasi yang sudah ditentukan.
Menurutnya, dari kasus ini publik bahkan Ombudsman RI Wilayah Aceh dapat menilai adanya kejanggalan pada proses seleksi, yang merugikan publik bahkan peserta yang dilakukan oleh Panitia Seleksi PPNPN di Pengadilan Negeri Kutacane.
”Dia meminta seleksi penerimaan PPNPN ini digelar ulang, tanpa melupakan nilai transparansi dan profesionalisme pihak panitia seleksi,” sebutnya.
Sebelumnya, dia berharap bahwa proses seleksi ini berjalan transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Namun, realita sering kali tidak seindah itu.
Alih-alih menjadi ajang pembuktian meritokrasi, proses ini terkadang berubah menjadi ladang permainan kepentingan.
”Seleksi penerimaan tenaga pramubakti di Pengadilan Negeri Kutacane ini menjadi contoh nyata dari sistem seleksi yang seharusnya menjunjung keadilan justru berubah menjadi ajang pengingkaran hak peserta,” ungkapnya.
Ia juga mendesak agar lembaga yang berwenang seperti Ombudsman RI Wilayah Aceh dan Makamah Agung harus turun tangan untuk menindaklanjuti kejanggalan yang dilakukan oleh panitia seleksi.
“Kami meminta Ombudsman RI Wilayah Aceh dan Makamah Agung turun tangan untuk mengusut proses seleksi PPNPN Pengadilan Negeri Kutacane yang dinilai cacat,” sebutnya.
Lanjut dikatakannya, dari sini kita bisa melihat dan menilai ada kejanggalan dan adanya aturan yang dilanggar.
”Saya rasa Ombudsman RI Wilayah Aceh dan Makamah Agung bahkan masyarakat dapat menilai sejauh mana adanya pelanggaran yang dilakukan panitia seleksi. Kita ingin seleksi ini diulang tanpa lari dari prinsip transparansi publik dan profesionalisme panitia seleksi. Soalnya, ini adalah Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Keluarga dan Saudara,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Negeri Kutacane, Ediyanwar selaku ketua panitia seleksi mengatakan, seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilakukan secara terpisah, ada timnya setiap bagian.
”Setelah peserta mengikuti tahapan seleksi, tim penguji merekomendasikan peserta yang layak kepada Ketua Pengadilan untuk ditetapkan menjadi anggota PPNPN,” kata Ediyanwar kepada Awak Media, Kamis (2/1/2024).
Dia menyebutkan, begitu peserta sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, pihaknya langsung mengumumkannya.
Terkait perihal dengan persyaratan administrasi, Dikatakannya, persyaratan hanya untuk mencari yang terbaik dan mampu.
”Setelah kemampuan peserta di uji oleh tim penguji, peserta mana yang layak, itu yang mereka usulkan untuk ditetapkan,” sebutnya.
Dia menyampaikan, sedangkan untuk persyaratan khusus yang telah ditetapkan, itu merupakan kewenangan dan telah melakukan pertimbangan oleh panitia.
”Untuk mempersempit atau membatasi, supaya tidak banyak yang mendaftar, apabila dibuka umum banyak yang mendaftar, kasihan mereka yang mendaftar,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, apa bila ada yang merasa mampu mempunyai basic kesitu silahkan mendaftar, tidak ada dilarang. Dan tidak harus berpendidikan khusus yang membuat peserta lain gugur, dikarenakan tidak ada ketentuannya disitu.
”Untuk penerimaan PPNPN sekali ini, yang dibutuhkan ialah yang mampu menguasai aplikasi, server, pemograman sederhana apabila ada terjadi trouble pada data web server,” ucapnya.
Lanjutnya, makanya sesuai dengan persyaratan, dibawah itu rinci kita buat apa saja yang dibutuhkan.
Dia menyampaikan, selain kemampuan di uji, pihaknya juga menilai loyalitas terhadap peserta.
”Terkait nilai tidak ditampilkan seperti penerimaan sebelumnya, itu merupakan kewenangan tim penguji,” pungkasnya. (JUL)