Madura-Sampang, Radar x. net – Kasus sengketa pasar tradisional Bringkoning Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, hampir ada penyelesaian dan kesepakatan diantara dua pihak dengan cara mediasi.
Melalui surat pernyataan (berita acara), yang dibuat oleh keduanya, baik dari pihak Ahli waris (H. Fadli Cs) maupun pihak pengelola (Pemkab Sampang) maka kasus tersebut hampir menemui titik terang (selesai).
Ironisnya, saat pihak kedua akan melakukan tanda tangan di atas kertas tersebut, namun ada pihak lain yang melarang pihak kedua untuk melakukannya, sehingga kasus tersebut berlanjut pada penyegelan terhadap Pasar Bringkoning.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak pertama (H. Fadli), Muhammad Dangken SH. Saat ditemui di lokasi sengketa, pada Sabtu 25/02/2023


“Kami akan melakukan upaya hukum, terkait dengan lahan milik warga yang telah diserobot oleh Pemerintah Kabupaten, melalui pengelolaan pasar yg ditangani Disperindag dan lainnya.” Tutur Dangken
“Dalam kasus ini kami sudah melaporkan ke Ketua DPRD Sampang namun tidak ada respon, dan juga kami sudah melaporkannya ke Polres Sampang, terkait dengan cacat Formil yang mana dimaksud pada pasal 263 KUHP, dengan menggunakan surat keterangan palsu, yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang”. Cetusnya
“Ini sudah jelas, Pengadilan Negeri PN Sampang (PN) menyatakan bahwa penggugat rekonvensi yang diajukan oleh pihak kedua tidak diterima. Itu artinya Pihak kedua bukan menang, maka dari itu kami mengajukan cacat Formil yang digunakan oleh pihak kedua dengan alat-alat bukti palsu, sebagaman di maksud pada pasal 263 KUHP.” Ungkapnya
“Namun setelah kami menunggu, dan hasil dari polres juga tetap sama, sehingga saya mengatakan ke pihak H. Fadli, silahkan apa maunya.” Jelasnya
Dikatakannya, Kami sudah melakukan mediasi dikecamatan, namun pihak kedua tidak menandatangani surat tersebut, sehingga kami melakukan kesepakatan tak tertulis, dan mereka sepakat.


Pantauan media Radar x di lokasi, puluhan warga setempat dan ahli waris dari pemilik tanah seluas 4.164 M itu, melakukan penutupan pasar dengan pagar bambu.
Hingga berita ini ditulis, nampak di pasar tersebut, banyak pedagang sedang kebingungan mencari tempat.
(Korwil Madura/Tim)














