Aceh Tenggara, RADAR-X.net – Pimpinan Pondok Pesantren/Dayah Perbatasan Darul Amin Drs. H. Muchlisin Desky, MM melalui kuasa hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Sufriadi, SH., SHI., MH dan Umaidi, SH., MH menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan yang diunggah oleh Radar-x.net.
Hak jawab ini mengacu pada Risalah Penyelesaian di Dewan Pers Nomor : 953/DPK/VIII/2023 Tentang Penilaian Sementara dan Rekomendasi Media Siber Radar-x.net tertanggal 11 Agustus 2023 terkait berita berjudul “Pimpinan Ponpes Darul Amin Dayah Perbatasan, Diduga Lakukan Pungli Setiap Tahun Ke Santri”, tertanggal 17 Juni 2023.
Pihak Pimpinan Pondok Pesantren/Dayah Perbatasan Darul Amin mengklarifikasi bahwa:
Berita tersebut adalah berita yang disajikan secara tidak berimbang, tendensius dan sangat menyudutkan Buya H. Muchlisin Desky selaku Pimpinan Pondok Pesantren/Dayah Perbatasan Darul Amin dan sekaligus lembaga Dayah Perbatasan Darul Amin sendiri.
Muatan berita itu pada akhirnya menjurus pada pencemaran nama baik dan fitnah yang tentu saja sangat merugikan baik klien kami sebagai pihak yang diberitakan.
Bahwa tidak berimbangnya penyajian tulisan berita tersebut oleh karena terdapat berbagai informasi mengenai ‘Biaya Daftar Ulang Santri Lama’, materi pokok pemberitaan. Padahal sebelumnya, hal-hal terkait itu telah disampaikan secara lengkap oleh pihak-pihak Dayah, termasuk oleh klien kami Buya H. Muchlisin Desky. Informasi-informasi yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:
– Kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri Lama’ di Pondok Pesantren/Dayah Perbatasan Darul Amin adalah kebijakan yang diambil di dalam suatu rapat yang melibatkan seluruh unsur penyelenggara Dayah Perbatasan Darul Amin, setelah mempertimbangkan segala hal dan kebutuhan-kebutuhan pondok pesantren tersebut serta untuk menunjang fasilitas pesantren demi kenyaman bagi santri. Selain melibatkan unsur penyelenggara Dayah, rapat itu juga melibatkan perwakilan dari wali santri, atau minimal informasi tentang kebijakan biaya daftar ulang bagi setiap santri lama telah diketahui oleh wali santri sejak awal mendaftarkan anak-anaknya.
– Dana yang didapat dari pelaksanaan kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri’ di Pondok Pesantren Darul Amin sejak Tahun Ajaran 2022/2023 dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana hasil keputusan yang diambil dalam rapat, yakni: Dana Kertas (150.000), Ekstrakurikuler (250.000), Kesehatan (150.000), Perawatan Fasilitas (350.000) dan Dana Pramuka (50.000).
– Sebagai lembaga pendidikan, Pondok Pesantren/Dayah Perbatasan Darul Amin adalah tempat tinggal/bernaung bagi santri, tempat beraktivitas dan sekaligus tempat belajar para santri/siswa dalam kesehariannya. Dengan demikian, keberadaan lembaga pondok pesantren tidak dapat disamakan dengan sekolah pada umumnya, yang oleh karena itu terdapat pembiayaan ekstra sebagaimana terwujud antara lain dalam kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri’ ini.
– Fakta dan kebenaran bahwa Dayah Perbatasan Darul Amin berada dalam kekurangan di mana hal itu menjadi salah satu pertimbangan terpenting diambilnya kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri’ tersebut.
– Adanya laporan secara periodik atas penggunaan dana dari kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri’ di Pondok Pesantren Darul Amin dan itu disampaikan secara terbuka.
Kami perlu tegaskan pula bahwa kebijakan ‘Biaya Daftar Ulang Santri Lama’ adalah kebijakan yang sudah berjalan sejak tahun 2008 silam (+ 15 tahun lalu) dan tidak pernah menemui persoalan (protes) dari pihak manapun, apalagi sampai ke pemberitaan seperti sekarang ini.
Mengenai jumlah nominal dana yang dibebankan kepada setiap santri tentu saja di update secara periodik dan disesuaikan dengan kebutuhan dengan mekanisme penentuannya yakni melalui rapat resmi yang melibatkan segala unsur penyelenggara Dayah Perbatasan Darul Amin dan perwakilan wali santri sebagaimana telah disinggung di atas.
Bahwa selain itu, kami juga perlu menegaskan bahwa keterangan yang diklaim penulis berita didapatkan dari wali santri berinisial ‘AF’ menyatakan: “apabila tidak dibayarkan, santri tidak boleh mengikuti ujian”, adalah pernyataan yang TIDAK BENAR dan mengarah pada FITNAH karena tidak ada peraturan di Dayah Perbatasan Darul Amin yang melarang santri mengikuti ujian jika belum membayar biaya Daftar Ulang, dan secara riil memang tidak pernah ada preseden seperti yang dimaksud narasumber berita.
Bahwa tidak berimbangnya penyajian informasi-informasi di dalam berita tersebut, praktis telah mengarahkan isi pemberitaan yang tendensius (tidak objektif) dari penulis berita untuk menyudutkan pihak yang diberitakan (H. Muchlisin Desky dan Dayah Perbatasan Darul Amin). Hal itu tercermin dalam pilihan diksi, frasa maupun kalimat yang termuat didalam berita tersebut.
– Frasa “Diduga Lakukan Pungli”, “Setiap Tahun” dan “Ke Santri” yang tergabung menjadi satu kalimat untuk kemudian dijadikan Judul berita tersebut: “Pimpinan Ponpes Darul Amin Dayah Perbatasan, Diduga Lakukan Pungli Setiap Tahun Ke Santri”, adalah cerminan tendensi yang dibangun oleh penulis/penanggungjawab berita yang sepenuhnya mengarah pada pembentukan kesan begitu buruk sifat dan perilaku klien kami Buya Muchlisin Desky. Apa dasar sehingga penulis merasa layak menyimpulkan sebagaimana judul berita itu, padahal telah ada penjelasan dari pihak Dayah????
– Demikian pula frasa ” Dugaan Praktek Pungutan Liar (Pungli)” dan diksi “menyeruak” yang dijadikan sebagai bagian dari kalimat tulisan berita, merupakan penegas tendensi penulis berita yang mengarah pada pembangunan kesan buruk secara langsung kepada Pondok Pesantren/Dayah Perbatasan Darul Amin sebagai sebuah lembaga;
– Kalimat: “…berdasarkan Pantauan di lapangan, setiap Fasilitas yang disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Dayah Perbatasan, tidak sesuai yang di jabarkan, melihat dari hasil lapangan beberapa ruang kelas, ternyata seperti meja dan kursi terlihat, sudah seperti lama, tak layak di pakai”, adalah penilaian subyektif sekaligus dari penulis berita karena tidak sekaligus menampilkan fakta-fakta penyeimbang yang telah disampaikan pihak Dayah Perbatasan Darul Amin, termasuk oleh klien kami Buya Muchlisin Desky, kepada peliput berita. Misalnya, fakta bahwa kebijakan telah berjalan sangat lama sebagaimana dijelaskan, dan baru kali ini ada protes/keberatan yang malah disampaikan dan disebarkan melalui media massa (online).
Tanggapan dan Permintaan Maaf Radar-x.net
Radar-x.net berupaya menjunjung akurasi dan keberimbangan sebuah berita, juga terbuka terhadap ralat, koreksi, dan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan dari pemberitaan yang ditayangkan.
Dalam berita berjudul “Pimpinan Ponpes Darul Amin Dayah Perbatasan, Diduga Lakukan Pungli Setiap Tahun Ke Santri” tertanggal 17 Juni 2023, pihak Radar-x.net sudah berupaya menggunakan informasi yang akurat dari Narasumber, termasuk mengecek langsung ke Pondok Pesantren Darul Amin.
Selain itu, sudah mencoba melakukan wawancara kepada Pimpinan Ponpes Darul Amin, setelah itu akhirnya berita berjudul di atas dirilis di laman Radar-x.net.
Untuk itu, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hak jawab, ralat dan koreksi, Radar-x.net sudah menayangkan berita hak jawab dari pihak Pondok Pesantren Darul Amin yang berjudul “Keberatan/Sanggahan atas Pemberitaan (Hak Jawab) & Somasi” yang diunggah pada 28 Juni 2023.
Namun, pihak Pimpinan Ponpes Darul Amin merasa berita tersebut belum cukup memberikan hak jawab yang diinginkan, hingga mengadu ke Dewan Pers.
Hingga Dewan Pers Melakukan Penilaian Sementara dan Rekomendasi, Dewan Pers
Nomor: 953/DPK/VIII/2023 menerima pengaduan dari Saudara Muchlisin Desky, pimpinan Dayah Perbatasan Darul Amin, melalui Kantor Hukum Metuah & Partners Law Office (selanjutnya disebut Pengadu) Terhadap Media Siber Radar-x.net, tertanggal 11 Juli 2023.
Berdasarkan Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers di atas, Radar-x.net diminta melayani hak jawab dari Pimpinan Ponpes Darul Amin melakukan ralat Berita “Pimpinan Ponpes Darul Amin Dayah Perbatasan, Diduga Lakukan Pungli Setiap Tahun Ke Santri”.
Selain itu, Radar-x.net secara terbuka meminta maaf kepada Pimpinan Dayah Perbatasan Darul Amin Muchlisin Desky dan Masyarakat dari pemberitaan yang dinilai oleh Dewan Pers tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang, dan kami akan menghapus berita tersebut.
(Riko)














