Jember, RADAR-X.net – Proses hukum yang tengah berlangsung antara Saswito dan pihak lawan memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Putusan ini terkait perkara nomor 64/Pdt.G/2024/PN Jmr yang sebelumnya di menangkan pihak Saswito. Dalam perkara banding nomor 882/PDT/2024/PT SBY, PT Surabaya mengambil keputusan yang mengubah dinamika kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Subhan Adi Handoko, SH., MH., Advokat sekaligus Direktur Firma Hukum HNS & PARTNERS yang mewakili pihak Saswito, memberikan pernyataan tegas. Sabtu (07/12/24).
“Ini masih dalam proses upaya hukum. Di PN Jember kita menang, di PT kita kalah. Skor masih 1-1. Apapun nanti hasilnya dalam upaya hukum terakhir, kami tunduk saja pada putusan akhir. Kami di LBH-KPK akan terus mengupayakan yang terbaik untuk klien kami,” ujar Subhan.
Dalam wawancara lebih lanjut, Subhan menekankan sikapnya yang optimis dan profesional dalam menghadapi situasi ini. “Santai saja, mas. Masih ada langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan. Pastinya kami akan terus berjuang demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan,” tambahnya, menunjukkan komitmen kuat dalam mendampingi klien.
Tidak hanya Subhan, salah satu anggota LBH-KPK, Suradiono, juga memberikan tanggapan atas komentar yang dilontarkan pihak lawan melalui media. Suradiono menyoroti tudingan terkait penggunaan media oleh LBH-KPK untuk memberitakan kasus tersebut.
“Saya membaca salah satu berita yang menyinggung soal media milik kami dan berita berjudul menang total. Loh, emangnya kenapa kalau kami punya media sendiri? Apa salahnya? Lagi pula, isi berita kami benar kok dan tidak mengada-ada. Tolonglah, permasalahan ini jangan diperlebar ke mana-mana. Jangan seperti pengacara ajeren (pengacara yang masih belajar – bahasa Madura),” ungkap Suradiono, menegaskan posisinya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan banding yang dibacakan pada Selasa (3/12/2024), memutuskan untuk membatalkan putusan PN Jember yang sebelumnya memenangkan pihak Saswito. Perkara ini kini akan berlanjut ke upaya hukum terakhir, yang menjadi penentu akhir dalam sengketa yang menjadi perhatian.
LBH-KPK, sebagai kuasa hukum Saswito, berjanji akan memanfaatkan setiap peluang hukum yang ada demi mencapai keadilan bagi klien mereka.
“Kami menghormati proses hukum dan akan terus berjuang hingga langkah terakhir,” tegas Subhan.
(Zen)














