Ketum LSM KPK
BeritaPemkab Murung Raya

Gubernur Kalteng Hadiri Pengukuhan DPW PKB Masa Bakti 2026–2031

11
×

Gubernur Kalteng Hadiri Pengukuhan DPW PKB Masa Bakti 2026–2031

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, Radar-x.net – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Palangka Raya, Sabtu (14/2/2026).

Acara pengukuhan turut dihadiri Ketua DPP PKB Saiful Huda, Ketua DPW PKB Kalimantan Tengah Rahmanto Muhidin, dan Wakil Ketua I DPRD Murung Raya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dina Maulidah, serta jajaran tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, serta undangan dari berbagai elemen.

Gubernur bersama para tamu undangan menyaksikan langsung prosesi pengukuhan pengurus Dewan Syuro dan DPW PKB Kalimantan Tengah periode 2026–2031. Momentum tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat peran partai politik di daerah.

Dalam sambutannya, Agustiar mengajak pengurus DPW PKB Kalimantan Tengah yang baru dilantik untuk membangun sinergi dan kebersamaan dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menegaskan perbedaan pilihan politik tidak menjadi penghalang untuk bersatu demi kemajuan Kalimantan Tengah.

“Warna boleh berbeda, namun tujuan kita satu, yakni membangun Kalimantan Tengah agar semakin maju, berkah, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan ucapan selamat kepada Rahmanto Muhidin atas terpilihnya sebagai Ketua DPW PKB Kalimantan Tengah. Ia berharap kepengurusan baru di bawah kepemimpinannya mampu mengemban amanah dengan baik serta mendorong PKB Kalimantan Tengah berkontribusi lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah provinsi. (hbr/sopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page