BANDA ACEH, radar-x.net – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Aceh-Sumut, Dr. Budi Muhammad Arief MM., menandatangani kesepakatan kerja sama melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun anggaran 2018, berlangsung di ruang rapat P2K Setda Aceh, Selasa (26/12).
“Kesepakatan itu harus diteken sebelum berakhir tahun anggaran 2017, supaya pelayanan berobat gratis masyarakat Aceh melalui kartu JKA Plus tidak putus dan terus berlanjut pada tahun 2018,” kata Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, seusai penandatangan kelanjutan program JKA untuk tahun anggaran 2018 dengan pihak BPJS Kesehatan Aceh-Sumut.
Irwandi menjelaskan, program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan program yang dilaksanakannya pada waktu dirinya menjabat Gubernur Aceh periode pertama 2007-2011, kemudian periode 2012-2017 dilanjutkan Gubernur Zaini Abdullah, namun namanya diubah menjadi Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA). Kini atau saat Gubernur Aceh kembali dijabat Irwandi, program ini kembali dinamakan JKA, namun untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka program ini ditambah menjadi JKA Plus yang nilai preminya masih tetap Rp 23 ribu/jiwa/bulan. Bedanya, dalam JKA Plus ini pasien tak lagi direpotkan berbagai urusan administrasi saat berobat ke RSU Pemkab/Pemko maupun RS Pemerintah Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Gubernur Irwandi sudah memerintahkan Kadis Kesehatan (Kadiskes) Aceh dan Direktur RSUZA, RSIA dan RSJ dan RSU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan satu loket di setiap RS untuk mengurus kelengkapan administrasi pasien yang mau berobat ke rumah sakit.
“Pasien maupun keluarga pasien jangan lagi dibebankan berbagai foto copy surat ini dan surat itu. Jadi, ketika masyarakat mau berobat ke rumah sakit umum, mereka cukup menunjukkan kartu JKA Plusnya, KTP atau KK, lainnya diurus oleh petugas loket JKN-KIS dan JKA Plus yang ada di masing-masing RSU Pemkab/Pemko dan Pemprov Aceh,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Irwandi mengingatkan pihak BPJS Kesehatan agar tak telat mencapai dua bulan, apalagi hingga tiga bulan membayar klaim kepada rumah sakit yang telah melayani pasien.
“Kalau itu yang terjadi, maka pelayanan pihak rumah sakit kepada pasien JKA Plus bisa menurun. Obat yang dibutuhkan bisa tidak ada, kemudian stok barang habis pakai yang diperlukan untuk meningkatkan pelayanan pasien akan habis,” tambah Gubernur.
Karena itu, Gubernur menekankan agar petugas pemeriksa dokumen klaim RSU harus ditambah bersama peralatannya. Sementara itu, Kadis Kesehatan Aceh, dr. Hanif mengatakan JKA Plus sudah dilakukan di RSUZA, RSJ dan RSIA. Dinkes Aceh bersama pihak rumah sakit yang bersangkutan dan BPJS Kesehatan sudah membuka loket pelayanan pasien kartu JKA Plus. Program seperti ini diharapkan dilakukan Dinkes Kabupaten/Kota di RS setempat.
Sedangkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Aceh-Sumut, Dr Budi Muhammad Arief mengatakan, saran dan usul Gubernur akan direspon dan itu kewajiban BPJS Kesehatan untuk selalu terus memberikan pelayanan terbaik bagi mitra kerja.
Ia menilai Pemerintah Aceh sudah lebih dulu mewujudkan cita-cita Universal Health Coverage (UHC), yaitu memberikan pelayanan asuransi jaminan kesehatan kepada seluruh penduduknya. Padahal untuk tingkat Nasional targetnya paling telat 2019. (Muhd)