BALI, RADAR-X.Net – Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Jemaat Getsemani, Kuta, Bali digugat di Pengadilan Negeri Denpasar oleh beberapa orang yang mengklaim bahwa tanah yang ditempati gereja adalah milik salah satu ahli waris.
Para penggugat meminta tanah yang sudah puluhan tahun jadi rumah ibadah orang Kristen untuk diserahkan kepada ahli waris yang mengklaim.
Tak tangung-tangung terlihat salah satu pembela Gereja atau salah satu kuasa hukum Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Jemaat Getsemani Kuta Bali adalah Acong Latif pengacara kondang yang dikenal selalu ditakuti oleh para lawan-lawanya dan menurut Acong rumah ibadah itu harus dibela
“Betul saya salah satu Pengacara Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Jemaat Getsemani Kuta, Bali. Karena diminta oleh pihak Gereja dan ini adalah rumah ibadah saya harus membela,” kata Acong.
Acong Latif, pengacara yang ber-agama Islam tersebut juga mengungkapkan bahwa rumah ibadah harus dibela.
“Saya membela umat kristen untuk kedamaian, walaupun saya beda agama apalagi ini sudah jelas tanah tersebut saat ini milik Gereja GPDI,” ungkap Acong Latif saat di hubungi awak media, Minggu (23/02/2025)
Gugatan Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Jemaat Getsemani Kuta, Bali tersebut sudah ada beberapa panggilan sidang bahkan sudah melakukan mediasi beberapa kali di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun ahirnya pihak Penggugat menyerah dan mencabut Gugatanya. Hal itu dibenarkan oleh Jessicha J. Soeharto, S.H., yang juga tim pengacara Gereja
“Iya betul setelah dimediasi kedua kalinya pihak tergugat mencabut gugatanya, penggugat ini ada tiga orang. Satu orang mundur, akhirnya tiga-tiganya tiba tiba mundur,” tegasnya.