Berita

Gen Z Pamekasan Persoalkan Polres Hentikan Penyelidikan Dugaan Penjualan Mobil Bodong oleh Wakil Rakyat

44
×

Gen Z Pamekasan Persoalkan Polres Hentikan Penyelidikan Dugaan Penjualan Mobil Bodong oleh Wakil Rakyat

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, RADAR-X.net- Ketua Gen Z Pamekasan Misbahol Munir tampak terkejut dengan sikap Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. Itu terkait kasus dugaan penjualan mobil bodong yang menyeret oknum anggota DPRD Pamekasan.

Gen Z menyesalkan Polres Pamekasan yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Sebab, langkah tersebut diyakini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

“Apalagi pelakunya diduga adalah seorang legislator. Dia wakil rakyat yang harus steril dari perilaku kurang beradab. Jika terbukti menjual mobil bodong, jelas mencederai hati nurani rakyat,” tegas Rahul–panggilan akrab Misbahol Munir.

Rahul mengakui bahwa wakil rakyat punya hak imunitas. Tapi, bukan berarti kebal hukum. Semuanya sama di mata hukum.

Atas hal itu, pihaknya mendesak agar Polres Pamekasan tidak tebang pilih. Semua yang terlibat dalam urusan hukum harus diusut sampai tuntas.

“Bukan malah dihentikan di tengah jalan. Polres Pamekasan beralasan tidak cukup bukti, tapi lawyer yang menangani kasus tersebut telah menyerahkan ragam bukti yang dirasa sangat kuat,” tegasnya.

Lawyer: Alasan Polres Tidak Berdasar Hukum!

Kuasa hukum pelapor Sulaisi Abdurrazaq, menilai keputusan itu diambil tanpa transparansi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Lawyer jebolan Universitas Indonesia (UI) tersebut mengaku kecewa, karena proses hukum yang telah berjalan tiba-tiba dihentikan sebelum naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, keputusan itu diambil dengan alasan belum terpenuhinya dua alat bukti. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar secara hukum.

“Penghentian penyidikan bagi saya itu adalah tindakan yang mencurigakan terhadap aparat kepolisian yang menangani,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Sulaisi menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik Polres Pamekasan.

Bukti itu meliputi rekaman CCTV, percakapan WhatsApp, serta keterangan tiga orang saksi, yang dianggap cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.

“Menurut saya, dugaan tindak pidana itu seharusnya sudah terpenuhi, sehingga layak untuk naik ke penyidikan, harusnya begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulaisi menduga, penghentian perkara itu dilakukan untuk menghindari potensi gugatan praperadilan. Dia menilai, penghentian di tingkat penyelidikan menjadi celah agar kasus itu tidak dapat digugat di pengadilan.

“Kalau menurut saya, Polres Pamekasan hanya berusaha menghindari hal itu, tetapi malas untuk mencari bukti, atau karena pelapornya berkaitan dengan pejabat yang harus izin di DPR atau gubernur, sehingga dia malas gitu,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan perkembangan dari pihak Satreskrim mengenai perkara tersebut.

“Selama ini Pak Kasat belum pernah menyampaikan ke saya terkait perkembangannya,” katanya.

Adapun Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum dapat dimintai tanggapan lantaran sedang menjalankan tugas di Polda.

“Besok di kantor, saya masih di Polda,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You cannot copy content of this page