BeritaHukumTerbaru

Gelapnya Keadilan Bagi Warga Tambak Asri

×

Gelapnya Keadilan Bagi Warga Tambak Asri

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, radar-x.net – Sungguh tragis nasib warga Tambak Asri yang semula hidup aman damai dan tentram tiba-tiba harus berhadapan dengan proses hukum yang begitu pelik dan tidak berpihak kepada rakyat jelata/wong cilik.

Hukum yang berkeadilan dalam penyelesaian tanah yang semula ditempati secara turun-temurun mulai tahun 1982, dirasakan oleh Soeharto alias Pak Pos dan Kyai Jamiuddin Faqih dan serta warga penghuni di Tambak Asri berjumlah kurang lebih 139 KK.

Kasus adanya peranan sindikat mafia tanah bukan hanya cerita isapan jempol belaka, tetapi hal ini merupakan budaya yang dilegitimasi oleh pengadilan, mulai dari oknum oknum Hakim nakal, staf Peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga staf Mahkamah Agung serta oknum pengacara atau advokat yang baru-baru ini ditangkap oleh KPK karena terlibat kasus suap. Begitu juga dengan yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dikeluarkannya putusan pengadilan tinggi nomor 924/PID/2018/PT memperberat perjuangan warga untuk mendapatkan haknya, apalagi tidak adanya kejelasan tentang status hukum dari Soeharto alias Pak Pos maupun Jamiuddin Faqih menimbulkan persoalan yang berkepanjangan dan menimbulkan penafsiran yang beraneka ragam khususnya para warga masyarakat yang dimotori oleh Ach Misdi, Mahus Ali, Munir, Fathur Rohman dan Matsari yang tergabung dalam LSM KPK Nusantara serta LBH PHH peduli Hukum dan HAM.

Secara terpisah Mahus Ali dan TIM di kantornya kepada awak media menyatakan bahwa telah terjadi peradilan sesat kepada 2 orang warga Tambak Asri yang bernama Pak Soeharto alias Pak Pos dan dan Kyai Jamiuddin Faqih Karena yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 Juli 2018 dengan nomor perkara 1987/pid,B/2017 putusan banding nomor 924/PID/2018/PT. Padahal yang bersangkutan menempati tanah milik aset Pemprov Jatim dan Dinas Perikanan, namun dia diadili seolah-olah kedua orang tersebut telah melakukan tindak pidana pasal 167 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan diduga melakukan penyerobotan tanah SHM milik Budi Hartono yang terbit pada tahun 1992.

“Apakah mungkin membangun rumah dan tanah yang ditempati mulai tahun 1982 dan telah turun temurun hidup rukun di Tambak Asri dengan warga yang lain, tiba-tiba harus menjalani proses hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan bahkan terkesan para pihak yang mempunyai kekuasaan Menutup Mata dan cenderung diam melihat warga masyarakat miskin dianiaya dengan cara dibuatkan perkara pidana yang secara yuridis maupun fakta sejarah terbukti tanah warga Tambak Asri berada di Kelurahan morokrembangan,” tandaz mereka.

Sedangkankan SHM Nomor 47 milik Budi Hartono berada di Kelurahan Genting, seharusnya apabila dikaji dan diteliti secara bersama warga Tambak Asri telah berupaya melestarikan tanah terlantar dan merawat serta menjaga agar aset Pemprov Jatim bisa dimohon untuk dimiliki sebagai tempat tinggal sesuai dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan demikian juga menurut pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan undang-undang nomor 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha kuasa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.

Hukum pemerintah dan setiap orang yang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia bukan malah dikebiri dan diintimidasi dengan diadu oleh saudara Budi Hartono selaku pemilik SHM Nomor 47.

Bahkan salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan menerangkan dengan logat Madura akan mempertahankan sampai titik darah penghabisan, “Mon bengal ngalak tang tanah/ngusir acarok kadek karena Ariyah Olena meleh ben esoro negereh benni ngecok (kalau berani mengambil tanah atau mengusir warga bertarung dulu karena tanah ini didapat dari membeli atau milik negara bukan mencuri),” ujarnya.

Bersambung edisi berikutnya hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dilaporkan ke Komisi Yudisial di duga hasilkan Putusan yang melanggar hukum. (Tim/Sby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page