Sport

FPTI Desak Pemkab Perawatan Wall Climbing: “Jangan Tunggu Ada Korban!”

×

FPTI Desak Pemkab Perawatan Wall Climbing: “Jangan Tunggu Ada Korban!”

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, RADAR-X.Net – Fasilitas wall climbing di Sampang Sport Center (SSC) kini berada di ambang bahaya, dibangun pada 2021 dan mulai digunakan sejak 2022, dinding panjat tebing kebanggaan Sampang itu kini dalam kondisi mengenaskan, Selasa (16/06/2025)

Besi-besi wall climbing mulai keropos oleh karat, tali karmantel pengaman sudah aus, dan tidak ada kanopi pelindung, semuanya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan atlet.

Kondisi ini membuat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Sampang angkat suara. Mereka menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Sampang pada Senin, 16 Juni 2025, menuntut adanya perhatian serius terhadap perawatan fasilitas tersebut.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi IV, Mahfud (PKS), didampingi anggota Fausi (NasDem), serta dihadiri Kepala Disporabudpar, H. Marnilem, bersama pejabat bidang pemuda dan olahraga. Sayangnya, pihak KONI Sampang yang turut diundang justru mangkir dari forum penting tersebut.

Ketua Umum FPTI Sampang secara tegas meminta agar perawatan wall climbing dan pengadaan alat keselamatan seperti tali karmantel baru segera masuk dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025.

“Kami bicara soal keselamatan atlet. Tali pengaman sudah tidak layak pakai, dan struktur penopang berkarat parah. Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak,” ujarnya lantang.

Menanggapi hal itu, Kadisporabudpar H. Marnilem mengungkap bahwa pihaknya sudah mengusulkan anggaran sejak 2024, namun selalu kandas di meja TAPD. Ia berharap DPRD bisa membantu mendorong agar anggaran tersebut disetujui Bapelitbangda dan BPPKAD. Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, menyatakan akan mengawal penuh pengajuan ini.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Setelah melihat langsung kondisi lapangan, ini bukan sekadar usulan teknis—ini soal nyawa atlet kita! Kami akan perjuangkan masuk PAK 2025,” tegas Mahfud.

Sikap pasif pemerintah dan KONI mendapat sorotan keras dari Rofi, aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur. Menurutnya, pemerintah daerah telah abai terhadap aspek keselamatan pengguna fasilitas publik.

“Ini bentuk kelalaian sistemik. Pemerintah daerah dan KONI semestinya bertanggung jawab penuh atas keamanan sarana olahraga yang dipakai masyarakat, terutama atlet binaan. Jangan sampai tragedi baru menjadi pengingat,” tegas Rofi.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a menyebutkan:

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rofi menegaskan, meski fasilitas ini milik publik, negara tetap berkewajiban menjamin keamanan dan kelayakan penggunaannya.

“Kalau tali pengaman sudah aus dan besi penopang berkarat, itu sudah masuk kategori fasilitas tidak layak pakai. Pemerintah bisa dikenai gugatan jika terjadi insiden. Ini bukan soal anggaran, ini soal nyawa manusia,” pungkasnya.

(Faris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page