![]() ![]() |
| Lokasi Rumah Yang di Eksekusi Oleh PN Jember, Foto: Salam, |
JEMBER – Persoalan yang terkadang menjadi bumerang bagi masyarakat yang notabennya proses sengketa perdata di Perbankan. Yang mana, Debitur dan Kreditur sama – sama mempunyai hak dan kewajiban, dalam proses perjanjian pinjamanan di Pebankkan. Hal inipun sudah diatur dalam UURI NO.8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan UURI No.3 Tahun 2004 atas perubahan UU No.23/99 Tentang Bank Indonesia.
Seperti yang terjadi di Desa Sukowono, Kec.Sukowono, Kab. Jember, persisnya di depan Sekolah MTSN 01 Sukowono. Siang kemarin, Kamis(17/03/2016), sekitar Pukul 10.00 WIB, telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri(PN) Jember, tanah beserta bangunannya. Tanah dan bangunan ini milik M.Mohtar(60), Wiraswasta, Dsn. Krajan, Ds. Sukowono, Kec. Sukowono, Kab. Jember. Proses eksekusi ini awalnya berjalan kodusif, namun pada akhirnya berbuntut panjang yaitu ada perlawanan dari pihak keluarga penggugat, (M.Mohtar-Red).
Diakui oleh kuasa hukum penggugat, yaitu Abdul Haris Afianto, SH, yang juga sebagai ketua umum LSM-Gagak Hitam beserta Dewan Penasehat LSM-KPK Nusantara(Komunitas Pemantau Korupsi). Dalam sambungan telepon, Alvin sapaan akrabnya menjelaskan, sekitar +_ Tahun yang lalu, pihak penggugat sudah ada etikad baik untuk menebus sertifikat hak miliknya sebesar Rp.450 Juta dengan pinjaman awal Rp.280 Juta 4 Tahun yang lalu. Jadi begini ini di tenggarai ada permainan dari Kantor Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) yang diajukan oleh BPR Bumi Hayu Ambulu. karena tidak ada pemberitahuan lelang kepada konsumen. Soalnya pihak kami sudah ajukan gugatan pembatan lelang ke PN jember, eksekusi kemarin hanya pengosongan rumah bukan pembongkaran karena isi petitumnya Cuma pengosongan rumah saja mas, ungkapnya, Juma’at (18/03/2016).
Masih menurut Alfin, setelah semua petugas PN dan Kabag Ops Polres bubar, pihak pemenag lalang, Agustinus Hartono, yang juga beralamat di Desa Sukowono. Pihak pemenag lelang melanggar isi penetapan dari pengadilan. Pemenang lelang, langsung menurunkan genteng dan membongkar seng rumah penggugat.”sedangkan ini hasil lelang dan isi petitum yang ditetapkan pengadilan hanya pengosongan bukan pembongkaran,” tambah pengacara kondang ini.
Sementara langkah–langkah Kuasa hukum penggugat saat ditanyakan Radar-X, langkah yang akan dilakukan yaitu meneruskan gugagatan perdatanya. Namun, menurutnya ada langkah lain dari pihak pemberi kuasa. yaitu memasukkan kembali barang–barang yang sudah dikeluarkan oleh pihak pengadilan karena anggapan pemberi kuasa rumahnya masih dalam sengketa dan mempertahankan hartanya adalah ibadah,” yang jelas bukan pihak saya selaku kuasa hukumnya yang menyuruh mas, saya sudah mengingatkan apabila itu dilakukan akan ada efek pidananya,” pungkasnya.(Han’s)














