Bondowoso – RADAR-X.net – EV, salah satu perangkat Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, diduga merangkap dua jabatan penting di desa tersebut. Selain bertugas sebagai operator desa, EV juga menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.
Menurut keterangan dari operator bantuan sosial (bansos) desa, posisi operator desa saat ini dipegang oleh EV. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan bahwa jabatan Kaur Perencanaan di Desa Kemirian juga dipegang oleh orang yang sama, yakni EV.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait efektivitas dan efisiensi kinerja perangkat desa. Beberapa warga mengkhawatirkan bahwa rangkap jabatan bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan desa.
Slamet, salah satu masyarakat desa, menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja perangkat desa yang merangkap jabatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, Rabu (26/0624).
“Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job) khususnya di desa Kemirian dan mendapatkan honor dari dana APBN sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD. Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan perangkat desa dilarang,” jelas Slamet dengan tegas.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, EV menyatakan bahwa hal ini tidak melanggar undang-undang.
“Kalau itu tidak masalah, karena sudah ada undang-undangnya. Operator itu bisa dari unsur perangkat desa,” singkat EV.
(ZEN)














