Jember, RADAR-X.net – Polemik berkembang dimasyarakat luas, memicu sorotan publik. Pasalnya diduga sekolah SMPN 3 ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember Jawa Timur telah melakukan praktek terjadinya pungli dengan dalih menarik Dana Sumbangan LKS pondok romadhon dan sampul rapot kepada siswa – siswi wali murid. Dampak dari indikasi dugaan pungutan liar tersebut telah mengakibatkan gelimpungan bagi banyak wali murid siswa anak didik.
Senin (17/02/25)
Tampaknya tak dapat dipungkiri bilamana dunia pendidikan di wilayah kabupaten Jember Jawa Timur terlihat semakin memprihatinkan bahkan diduga sudah merajalela, dampak dari indikasi pungutan liar tersebut yang tentunya mengakibatkan gelimpungan bagi banyak wali murid siswa anak didik.
Sementara, dasar alasan dugaan praktek Pungli dengan berbagai cara dan modus operandi di lakukan oleh pihak sekolah, agar bisa meraup keuntungan tanpa memperdulikan aturan perundang undangan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media ini, setiap siswa di wajibkan membayar sumbangan LKS pondok romadhon sebesar Rp.10 ribu dan sumbangan sampul rapot sebesar Rp.60 ribu. Jadi total 70 ribu.
Disisi lain, dampak yang dirasakan oleh wali murid, untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja sudah susah payah, masih ditambah lagi dengan adanya praktek pungli dengan dalih sumbangan sukarela yang bertubi-tubi dari pihak sekolah. Tentu dirasa sangat memberatkan beban wali murid.
Sebagai bahan pertimbangan bahwa dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 sudah di terangkan dan sangat jelas, bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Namun demikian, aturan juga memperbolehkan komite sekolah maupun sekolah di perkenankan untuk menerima sumbangan atau bantuan dari berbagai pihak termasuk dari masyarakat.
Apabila pihak sekolah mengatas namakan Komite, jelas juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan.
Pihak kepala sekolah pak prayitno saat di konfirmasi di ruangan kepala sekolah beliau didak mengakui terkait adanya penarikan sumbangan tersebut tpi klo lks pondok romadhon beliau mengakui namun itu semua sudah dengan kesepakatan, pungkasnya
(Viktor)
ini ga benar ya ibu² atau bapak² ataupun adek² kakak²,saya salah satu murid sekaligus ketua osis di smpn 3 ldo juga dan ini memang sudah kesepakatan antar wali murid juga, jadi mungkin ini hanya kesalah pahaman sasa.jadi mohon maaf ya untuk ketidak nyamanannya. mungkin itu saja ya komentar dari saya,jadi bukan berarti ini bohong ya cumaaa ini salah paham aja gitu.