Investigasi

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, LSM KPK-N Laporkan Kades Titi Mas Ke Kajari Agara

×

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, LSM KPK-N Laporkan Kades Titi Mas Ke Kajari Agara

Sebarkan artikel ini
Junaidi Ketua Lsm KPK-N Agara, Didampingi Izharuddin Sekretaris dan Haddin Anggota Melaporkan Kepala Desa Titi Mas Ke Kajari Aceh Tenggara. (Foto:Riko)

ACEH Tenggara, RADAR-X.net – Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019, Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara, Melaporkan Kepala Desa Titi Mas Kecamatan Babul Rahmah ke Kajari Aceh Tenggara, Senin (07/06/2021).

Berdasarkan data Dana Desa se-Aceh Tenggara yang dikuasai oleh LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) yang diserahkan Pemerintah Daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID Utama) dari hasil menang sengketa Informasi Publik yang diputuskan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) pada bulan November 2020 yang lalu. Maka Lsm KPK-N melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Hal tersebut disampaikan Junaidi Ketua Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara, kepada wartawan, Rabu (09/06/2021) di Sekretariat Lsm KPK-N, Jalan Pasar Baru No.86 desa Pulonas Baru.

“Berdasarkan data yang kita tarik dari Pemerinta Daerah, kita turun ke desa untuk mengkorelasikan data desa dengan fakta yang ada di lapangan. Sebelum Lsm KPK-N turun ke desa, terlebih dahulu kita layangkan surat ke Pengulu Kute/Kepala desa dan Camat setempat,” kata Junaidi.

Junaidi menjelaskan, demikian juga halnya dengan Desa Titi Mas Kecamatan Babul Rahmah, terlebih dahulu dilayangkan surat Klarifikasi pada Pengulu Kute/Kepala Desa dan pemberitahuan pada Camat Babul Rahmah, baru kita turun ke lapangan dengan membawa data desa, sekaligus investigasi dan konfirmasi dengan pihak terkait yaitu Kepala Desa, atau Sekretaris Desa, seandainya mereka tidak berada di tempat bisa jadi dengan Perangkat Kute/Desa dan masyarakat penerima manfaat.

Ada 7 (tujuh) item kegiatan yang kita laporkan, dari hasil investigasi dan konfirmasi di lapangan ternyata ada dugaan penyalahgunaan anggaran atau Mark up, maka kita laporkan ke Kajari Aceh Tenggara, dengan nomor surat: 099/LAP/LSM.KPK-N/AGR/VI/2021.” Ujar Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page