![]() ![]() |
| Hearing FARAGAT Dan DPRD Lombok Tengah (foto: Zulkarnain) |
LOMBOK TENGAH – Fenomena Dana Desa(DD), yang dianggarkan langsung dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa menjadi perhatian yang sangat besar dari masyarakat di seluruh Indonesia. Begitupun yang terjadi di desa Mantang, Kecamatan Batukliang,Kabupaten Lombok Tengah,Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Front Aksi Masyarakat Menggugat (FARAGAT), kali ini mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (20/12/2016), untuk melakukan hearing terhadap berbagai permasalahan yang ada di desa Mantang, diantaranya menyoroti tentang sistem kerja yang tidak prosedural di desa, kinerja kepala desa, seringnya kepala desa tidak masuk Kantor, informasi publik yang tertutup, kinerja Anggota BPD, mekanisme penyaluran dan penggunaan serta pelaksana Dana Desa, dan indikasi penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh kepala desa Mantang.
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu mendatangi kantor desa Mantang untuk menyampaikan hal tersebut. Dalam pertemuan tersebut, FARAGAT diterima langsung oleh Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang diwakili oleh Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Supriyadi, dari Dapil VI (Kecamatan Batukliang – Batukliang Utara).
Dengan adanya hal tersebut, Sekretaris FARAGAT, Baiq Sri Aryaningrum sedikit kecewa yang semestinya pertemuan atau hearing ini diterima oleh Komisi I yang diketuai oleh Samsul Qomar dari Fraksi Demokrat, akan tetapi satu orang pun dari Komisi I tidak ada yang masuk kerja, kata Sekretaris FARAGAT.
Dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Kepala BPMD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Aris Munandar. Dalam pertemuan itu pula, FARAGAT, melalui Sekretarisnya, Baiq Sri Aryaningrum,yang biasa disapa Baiq Ning, menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Lombok Tengah untuk turun menyelesaikan segala persoalan yang terjadi di Desa Mantang selama ini.
Kami menginginkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah jangan tutup mata terhadap segala persoalan-persoalan atau permasalahan yang terjadi di desa Mantang. “Tolong turun untuk menyelesaikannya, jangan biarkan intelektualitas kami (masyarakat) terampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan pribadi.Persoalan Desa Mantang harus menjadi perhatian Pemkab Lombok Tengah,” tandas Baiq Ning menyampaikan aspirasinya.
Lebih khusus lagi,DPRD bersama Pemkab Lombok Tengah harus mengawal permasalahan indikasi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2013-2014 dan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang dilakukan oleh kepala desa Mantang yang telah kami laporkan ke Inspektorat beberapa waktu yang lalu, Kamis (1/12/2016), hingga sampai saat ini kami belum mengetahui hasil kerja dari Inspektorat, kata Baiq Ning menambahkan.
Sementara itu, menanggapi aspirasi dari FARAGAT, Supriyadi, Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah menyampaikan kepada forum akan menindaklanjuti dan mengawal persoalan atau permasalahan yang ada di desa Mantang selama ini. “Kami siap turun, bahkan siap mengundang ataupun diundang oleh masyarakat (FARAGAT) untuk bersama-sama membahas permasalahan Desa Mantang,” kata Supriyadi.
Lain halnya dengan Kepala BPMD Lombok Tengah, Lalu Aris Munandar, yang lebih menyoroti tentang mekanisme pencairan dan penggunaan Dana Desa. Kami di BPMD lebih fokus terhadap proses atau tahapan-tahapan pencairan Dana Desa bukan pada penyimpangan Dana Desa. Idealnya, proses tahapan pencairan Dana Desa itu adalah Desa harus memiliki RPJMDES, Rencana Kegiatan, RAPBDES, dan APBDES yang telah disetujui dan ditanda tangani serta telah disahkan bersama oleh Kepala Desa dengan BPD, kata Lalu Aris Munandar menjelaskan.
Adapun kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah khususnya mengenai indikasi penyalahgunaan ADD tahun 2013-2014 dan DD tahun 2015 yang dilakukan oleh kepala desa Mantang adalah DPRD maupun BPMD Lombok Tengah bersepakat menunggu hasil audit dari inspektorat yang telah dilaporkan FARAGAT beberapa minggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 1 Desember 2016. (Zulkarnain/Buhari).














