Kedua pelaku traficking Nia dan Salsa yang naik kelas jadi tersangka. |
BANYUWANGI, radar-x.net – Kejahatan eksploitasi anak di bawah umur terjadi lagi di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Namun aparat Polsek Kalipuro dengan sigap berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mengeksploitasi anak dibawah umur tersebut pada Jumat (29/9/17) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua pelaku yang kini sudah mendekam ditahanan adalah Putri Rahmawati (24) alias Nia asal Kabupaten Lumajang. Dia adalah pemilik warung Citra 88, warung Panjang yang terletak di Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kalipuro.
Selain itu, polisi juga menangkap Sahmul Laili alias Salsa asal Dusun Krajan II RT 03 RW 02 Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Salsa berperan sebagai pengantar Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun kepada pelaku Nia.
“Tempat kejadian perkaranya di Warung Panjang, saat itu anggota kami sudah memantau cukup lama di lokasi. Ketika korban sedang menanti para tamu hidung belang bersama teman-teman seprofesinya, anggota aparat yang dipimpin langsung Kanitreskrim Ipda. Agus Suprapto langsung masuk ke dalam warung Citra 88, menginterogasi pemilik dan si korban. Dugaan polisi benar, korban dipekerjakan di warung itu,” ungkap Kapolsek Kalipuro, AKP. Supriyadi, Senin (02/10/2017).
Dikatakan Supriyadi, pelaku Nia menjual korban atau mempekerjakan korban dengan cara diminta menemani para pria hidung belang untuk minum-minuman keras dan berkaraoke dengan upah Rp.75.000,-.
Sebelumnya, Salsa mengantarkan korban ke kontrakan atau kos-kosan Nia yang berada di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kalipuro untuk dipekerjakan di Warung Panjang dengan mengendarai sepeda motor.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan serta kita bawa ke Mapolsek Kalipuro untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP. Supriyadi.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CS1 Nopol P 2529 WF, Handphone Asus warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.75.000,-.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 76, Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Dafid firmansyah)