Berita

Drs. H. Hidayat, Angkat Bicara Soal Tudingan Jual Beli Tanah Negara

×

Drs. H. Hidayat, Angkat Bicara Soal Tudingan Jual Beli Tanah Negara

Sebarkan artikel ini
Drs. H. Hidayat M.Si., Calon Wakil Bupati Bondowoso.

 

BONDOWOSO, radar-x.net – Belakangan ini, ratusan hektar pembebasan lahan tanah Negara di Bondowoso oleh PT BSI pada tahun 2013 silam kembali dipersoalkan menjelang pelaksanaan Pilkdada di Bondowoso.

Menanggapi hal tersebut, Drs. H. Hidayat, M.Si., angkat bicara soal tudingan jual beli tanah Negara dan perlu meluruskan beredarnya informasi yang menurutnya tidak benar dan hanya fitnah untuk menjatuhkan nama baiknya. Apalagi, dirinya mendampingi A. Dhafir maju sebagai Calon Bupati.

“Kami perlu meluruskan fakta yang ada bahwa PT BSI masuk Bondowoso ijinnya dari pusat Jakarta dan Propinsi sudah lengkap dan saat proses pembebasan tanah Negara pun melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk warga yang memiliki hak garap atas tanah Negara tersebut,” ujar mantan Sekda, Drs. H. Hidayat, M.Si.

Begini Kata Calon Wakil Bupati Bondowoso.

Menurutnya, saat itu PT. BSI bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menemui Bupati Amin Said Husni mengajukan permohonan izin prinsip untuk lokasi lahan kompensasi tanah milik perhutani yang digunakan PT BSI di Banyuwangi. Akhirnya, saat itu disetujui bupati dengan beberapa syarat. Diantaranya, PT. BSI harus memenuhi syarat pertimbangan teknis dari Perum Perhutani dan Badan Pertanahan Nasional.

“Kemudian, harus juga menyesuaikan dengan RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) Bondowoso. Selain itu, PT. BSI harus sanggup berpartisipasi aktif terhadap pembangunan masyarakat sekitar serta menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban atau keamanan. Tidak kalah penting, PT BSI juga harus sanggup menjaga kelestarian lingkungan di lokasi calon lahan serta sanggup mengurus ijin-ijin dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya panjang lebar.

 

Baca juga: Pengasuh Ponpes Genggong Himbau Alumni di Bondowoso Pilih Dhafir-Dayat

Penjelasan Drs. H. Hidayat M.Si.

Hidayat menjelaskan, bahwa sebenarnya izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Amin itu pada dasarnya adalah merekomendasikan atas penanaman modal pengusaha di Daerah, dan sebagai dasar bagi instansi teknis di daerah untuk menindaklanjuti pengeluaran izin teknis seperti izin lokasi dan IMB. Adapun izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Amin Said Husni bersama BKPRD (Semua dinas terkait merekomendasikan) dikeluarkan setelah dilakukan cek lokasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).

“Selanjutnya, tim BKPRD hanya melaksanakan tugas diantaranya, yakni hanya mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan rencana Tata Ruang Kabupaten dan memadusertakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah dengan RT/RW Kabupaten, serta mempertimbangkan pengarus-utamaan pembangunan berkelanjutan melalui instrument kajian Lingkungan Hidup Strategi,” jelasnya.

Selanjutnya juga, lanjut Hidayat, mengintregasikan, memadusertakan, dan mengharmonisasikan RTR (Rencana Tata Ruang) Kabupaten/Kota dengan RTR Nasional, pulau atau kepulauan, serta RTR kawasan strategis nasional, RTR wilayah provinsi, RTRW Kawasan strategis provinsi dan RTR wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan.

“Termasuk tugas dari BKPRD itu ya mengordinasikan pelaksanaan konsultsi Raperda tentang RTR kabupaten ke BKPRD Provinsi dan BKPRN, dan melakukan evaluasi juga terhadap RTR tersebut, Selanjutnya baru mengkoordinasikan proses penetapan RTR Bondowoso. Terakhir mengoptimalkan peran masyarakat dalam perencanaan RTR ini,” urainya.

Sehingga, BKPRD dan Bupati Amin Said Husni dalam kompensasi lahan milik perhutani yang digunakan oleh PT. BSI ini kewenangannya hanya mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi saja.

“Bahwa terkait dengan pelepasan hak milik tanah masyarakat dan alih hak garap tanah negara menjadi urusan PT BSI itu sendiri dengan pemilik dan penggarap. Dan sepertinya pelepasan tanah negara tersebut prosesnya sudah selesai dan PT BSI juga sudah menyerahkan pada Kementerian kehutanan untuk dikuasai Negara. Saat ini PT BSI masih melakukan reboisasi tanah dan nantinya sepenuhnya menjadi aset Negara,” tambahnya.

Untuk itu, Hidayat mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu-isu yang hanya ingin menjatuhkan nama baiknya karena dia memilih maju sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Ahmad Dhafir. Ia juga menyayangkan informasi dirinya ditangkap KPK, padahal isu itu tidak benar dan isu yang hanya ingin menjatuhkan. Dirinya meminta agar tidak memberikan informasi fitnah, apalgi di Bulan suci ini agar tidak mengurangi ibadah puasa.

“Alhamdulilah, kami masih sehat walafiat dan melakukan aktifitas seperti biasa. Kalaupun mau diproses, silahkan karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kami tegaskan bahwa proses pembayarannya atas kesepakatan pelepasan tanah Negara juga dibayarkan langsung oleh PT BSI kepada masyarakat melalui bank BRI setelah datanya sebanyak 21 lembar lengkap, termasuk foto-foto dan berkas lainnya. Hal itu tentu untuk menghindari pemotongan atau hal-hal yang tak diinginkan,” tegasnya.

Adanya Informasi yang tidak benar itu, Hidayat merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Pihaknya juga menunjukkan sejumlah bukti dan berbagai dokumen lengkap dalam proses pelepasan tanah Negara tersebut. Untuk memulihkan nama baiknya, saat ini pihaknya mengaku sudah menunjuk seorang pengacara dan melaporkan pencemaran nama baik ke polisi. Dalam waktu dekat, ia berharap pelakunya segera tertangkap.

“Kami minta kepada yang memberikan informasi tidak benar itu untuk meluruskan dan mengakui bahwa mereka tidak memiliki data valid dan Kami sudah menunjuk seorang pengacara dan sudah melaporkan ke Polres Bondowoso dengan pencemaran nama baik ini karena kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara hukum,” pungkasnya. (Nuzul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page