Politik

DPRK Aceh Tenggara Gelar RDPU Raqan Pemilihan Pengulu Kute

×

DPRK Aceh Tenggara Gelar RDPU Raqan Pemilihan Pengulu Kute

Sebarkan artikel ini
DPRK Aceh Tenggara Menggelar RDPU Rancangan Qanun Pemilihan Pengulu Kute. (Foto:Riko)

ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Setelah melalui perjalanan panjang dan perdebatan sengit, DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Tenggara, akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Rancangan Qanun Pemilihan Pengulu Kute (Kepala Desa) serentak. Selasa (6/7/2021).

Selain dihadiri Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, tampak hadir anggota Komisi A DPRK, Marwan Hanafi, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab, Ali Surachman, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Inspektur Kabupaten, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kute, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, LSM, kalangan wartawan serta unsur masyarakat lainnya.

Ketua Badan Legislasi DPRK Agara, Sarlinawati Desky mengatakan, forum konsultasi publik yang digelar pihak dewan, sangat bermanfaat bagi masyarakat dan seluruh elemen. Karena, kata dia, melalui rapat dengar pendapat umum, diharapkan akan mendapat masukan pikiran yang sangat berharga. Terutama untuk melengkapi atau menyempurnakan isi Rancangan Qanun (Raqan) Pemilihan Pengulu Kute di Aceh Tenggara.

Lewat rapat dengar pendapat umum atau konsultasi publik maupun uji publik tersebut, diharapkan akan lahir dan muncul masukan yang konstruktif dari berbagai elemen masyarakat, sebelum Raqan disahkan dan diberlakukan sebagai dasar hukum pemilihan pengulu kute di Aceh Tenggara ke depan.

Agar muncul keseragaman dan menghindari timbulnya keresahan masyarakat, kata Sarlinawati, dewan dan pihak eksekutif perlu membahas Raqam tentang pemilihan pengulu kute serta melahirkan payung hukum untuk menciptakan kepastian hukum, terkait penyelenggaraan pemilihan pengulu kute.

Ketua DPRK, Denny Febrian Roza, dalam tanggapannya menyampaikan, pembahasan terkait Raqam Pemilihan Pengulu Kute di Aceh Tenggara hingga pada gelar rapat Dengar Pendapat Umum, telah melalui berbagai proses dan tahapan. Termasuk tahapan pembuatan naskah akademik Raqan sampai tahapan konsultasi publik di dewan.

Anggota Komisi A, Kasri Selian, yang menanyakan mengapa pada judul besar Raqan, tak mencantumkan langsung Pemilihan Pengulu Kute Serentak di Aceh Tenggara.

Ketua DPRK, Denny Febrian Roza, mengatakan, karena yang dibahas pada RDPU ini bukan hanya Pemilihan Pengulu Kute serentak saja tapi masih ada pemilihan pengulu Kute Antar Waktu serta Pemilihan Pengulu Kute bergelombang. Sebab itu penulisan di judul besarnya hanya disebutkan Pemilihan Pengulu Kute di Aceh Tenggara. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page