PURUK CAHU, RADAR-X.NET – Pemerintah Kabupaten Murung Raya dipastikan memberikan dana operasional untuk seluruh lembaga kedamangan yang ada di kabupaten hingga Rp 70 juta di tahun anggaran 2024 termasuk untuk insentif Mantir adat.
Disetujuinya anggaran itu oleh Pemerintah Daerah merupakan hasil rapat pada Maret 2024 lalu, melalui Perbup Bupati Murung Raya tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi Lembaga Kedamangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Lynda Kristiane menjelaskan, besaran dana operasional tersebut dipastikan akan direalisasikan di anggaran perubahan tahun 2024.
“Dana operasional ini juga merupakan hasil dari rapat antara Pemerintah Daerah dengan lembaga kedamangan yang dilaksanakan pada Maret 2024 lalu,” katanya.
Sementara anggota DPRD Murung Raya Tuti Marheni, membenarkan bahwa anggaran telah diajukan dan sudah dibahas tinggal menunggu dana turun.
“Hasil rapat pada Maret 2024 lalu disetujui Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati Murung Raya tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi Lembaga Kedamangan,” katanya dalam diskusi dengan perangkat kedamangan dan perwakilan mantir adat di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu, Sabtu 5 Oktober 2024 lalu.
Diakuinya, bahwa peran sentral pemangku adat mencakup dalam pelestarian budaya, sebagai mediator sosial, pengambil keputusan, penyelenggara upacara adat, pendidikan dan penyuluhan serta perlindungan lingkungan.
Ia mengatakan, peran penting Kedamangan sebagai garda terdepan dalam menjaga identitas dan keberlangsungan masyarakat adat kita.
“Maka memperhatikan kesejahteraan Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kelurahan dan Mantir Desa dengan memberikan, dan menaikan penghasilan tetap serta dana operasional lembaga kedamangan,” tukasnya.
Diketahui dalam Perbup operasional lembaga kedamangan diberikan paling sedikit Rp 50 juta untuk yang berada dekat dengan ibu kota kabupaten. Kemudian, Rp 70 juta untuk klasifikasi wilayahnya sulit dijangkau. (fnd).