PURUK CAHU, RADAR-X.net – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah menggelar rapat pleno terkait Tenaga Honor Kontrak (Tekon) yang mendaftar sebagai bacaleg di Kabupaten Murung Raya.
Rapat Pleno dihadiri oleh, Ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni, SP. M.SI, dan Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, Plh Sekda Murung Raya, Serampang, S.Sos, Kepala BKPSDM, Murung Raya, Lentine Miraya, perwakilan KPU Murung Raya, Perwakilan Bawaslu Murung Raya.
Hingga tamu undangan lainnya turut menghadiri berlangsung di ruang rapat pleno di aula kantor DPRD Murung Raya Kota Puruk Cahu, Rabu (18/10/2023).
Kepala BKPSDM, Murung Raya Lentine Miraya mengatakan, tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. Itu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua.
“Hal itu dinilai berbenturan dengan aturan tingkat Nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itulah Pemkab Murung Raya memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk Tenaga Honor Kontrak harus netral,” kata Lentine Miraya.
Ia menyampaikan, meski terdapat poin perjanjian kerja sama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.
Menangapi hal ini, Anggota Bawaslu Murung Raya, Masmuji, menjelaskan, profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya bersumber keuangan Negara.
Dikatakannya, di luar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah. ” Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” terang Masmuji.
Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni, SP.,M.SI, mengatakan, dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa tenaga Honorer yang menjadi Bacal Caleg disarankan, untuk diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif ditetapkan oleh KPU.
“Teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, dan juga jangan posisinya digantikan orang lain,” tuturnya.
(Vrn)