PADANG, radar-x.net – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Jasrilian Rajo Batuah mengadakan rapat bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat yang diadakan di kantor Sekretariat yang beralamat Jl. Adinegoro No.16B, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat yang di dampingi oleh sekretaris Drs. Hudri dan Bendahara Nurhelmilia, Kamis (29/03/2018).
Kegiatan rapat tersebut membicarakan terkait tentang kemajuan DPC Kota Padang serta membahas Peresmian Kantor Sekretariat Kota Padang.
Sekretaris DPC Kota Padang Drs. Hudri menyatakan, bahwa DPC Kota Padang akan segera memberitahukan keberadaan ke Kesbangpol Kota Padang, karena Lembaga KPK Nusantara sudah berbadan Hukum dan Menteri Hukum dan Ham-RI No. AHU 0024160.AH.01.07.2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Sekretariat DPC Kota Padang insyallah akan diresmikan pada bulan Mei tahun 2018 dengan mengundang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga KPK Nusantara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat serta rekan-rekan DPC se-Sumatera Barat dan Walikota Padang, Polres kota Padang dan Kejaksaan Negri Kota Padang. Sesudah diresmikan kontor sekretariat kami akan mengadakan Audensi setiap dinas Kota Padang agar kota Padang bebas dari Korupsi dan Pungli.
Sementara Anisa, selaku Team Harimau Putih Sumbar Lembaga KPK Nusantara Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat angkat bicara tentang Korupsi dan Pungli di Indonesia.
“Khususnya di Provinsi Sumatera Barat sekarang sudah saatnya Kaum Wanita ambil Andil untuk maju memberantas korupsi dan Pungli, korupsi harus di berantas karena korupsi bisa berdampak kerugian di segala segi kehidupan, mulai dari kemiskinan hingga hancurnya perekonomian negara,” ujarnya.
Anisa menjelaskan, bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah memantau, mencegah, melaporkan dan menolak ikut serta dalam praktek korupsi dan pungli.
“Ada peran ikut serta masyarakat yang telah dituangkan dalam Undang-undang Dasar dan PP salah satunya PP No. 17 Tahun 2000 Tentang tatacara pelaksaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan untuk masyarakat dalam mencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekali lagi jangan pernah takut melaporkan oknum-oknum yang korupsi dan pungli kepihak yang berwajib,” terangnya. (Romi/Johan)