![]() ![]() |
| Foto: Abdul Hamid, |
JEMBER – Suhaemi irfani, Kepala Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, membantah tentang tuduhan bahwa telah meneterlantarkan putri hasil hubungannya nikah sirrinya dengan tiyas (38), mantan istri muda sang kades.
Menurutnya, sebagai sang ayah dia telah melakukan kewajiban, dia mengaku sudah bertanggung jawab. Meski kini tiyas terkesan membatasi hubungan dengan sang putri Sahrana Malikah Irfanihamzah hasil hubungan kawin siri sang kades.
“Dua kali saya kerumah tiyas untuk menjenguk putri saya, tapi, tidak ada menemui saya. Saya mendengar informasi bahwa anak saya diasuhkan, januari kemaren (2016) saya sudah memberikan uang sebesar 15 juta untuk kebutuhan putri saya, dan pemberian uang itu disaksikan orang kecematan,” katanya.
“Saya sangat gerah dengan tingkah laku Tiyas, ini sangat menggagu pekerjaan saya, sebelumnya hal yang sama juga begitu, dia menyuruh LSM mendatangi saya,” pungkasnya (12/03/2016).
Sepekan yang lalu, Tiyas mantan istri muda Kepala Desa Curahkalong. Saat ditemui dikediamanya, mengeluhkan tanggung jawab sang Kades terhadap putri hasil nikah sirrinya yang saat ini masih berumur 18 bulan. Tiyas mengaku menjalani hubungan dengan sang kades sejak November 2013, mereka dikarunia seorang putri. Kemudian hubungan Tiyas dengan sang Kades berakhir lantaran tak lagi harmonis, sang kades jarang mendatanginya.
“Saya sudah seringkali menghubungi, tapi tak pernah direspon, terakhirkali dia kesini saat putri saya ber umur 7 bulan, sampai saat ini dia tak lagi kesini meskipun pernah saya sampaikan bahwa anaknya sakit,” katanya.(Abdul hamid )














