INDRAMAYU, RADAR-X.net – Dinas PUPR kabupaten Indramayu Bidang PSDA melakukan imbauan kepada beberapa pihak kontraktor yang akan melaksanakan proyek pembangunan.
Pasalnya, proyek pembangunan tersebut, khususnya di bidang PSDA PUPR kabupaten Indramayu.
Pada Senin (20/09/21) tepat setelah jam istirahat pukul 13:00 WIB, dalam himbauannya Rizal Nasution selaku PPTK PUPR yang didampingi staff kerjanya Memet menjelaskan beberapa peraturan tentang Rencana Kerja dan syarat kerja yang tertuang dalam Undang-undang 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi.
Rizal meminta pelaksanaan / Pemborong Harus mematuhi aturan aturan yang di atur team direksi dinas PUPR kabupaten Indramayu.
“Seperti halnya diwajibkan pemasangan papan proyek/informasi hingga transparansi keterbukaan informasi publik mengetahui sumber dana anggaran dari mana dan anggarannya berapa,“ tegas Rizal.
Memet selaku staff pengawas menambahkan, mutu material batu belah diusahakan tidak mudah rapuh dengan kelangkaan Batu belah kali pada umumnya memang saat ini sulit dicari.
“Pasir untuk adukan juga jangan didatangkan yang asal pasir, karena berdampak pada keawetan/kekuatan pasangan batu itu sendiri hingga akan menjadi mutu pekerjaan juga menjadi baik,” ucap Memet.
Di Ruangan yang berbeda, Andi selaku Plt Kabid PUPR Bidang PSDA pada awak media juga menjelaskan, hal pemanggilan kontraktor/pemborong dalam rencana kerja sudah menjadi kebiasaan dinas PUPR kabupaten Indramayu.
“Ini di lakukan karena bagian dari peraturan pemerintah dan berharap pekerjaannya juga jadi baik, tidak asal-asalan. Karena di pantau selalu dengan team direksi Teknis,“ tandas Andi. (Agus)














