PELALAWAN, radar-x.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan terkesan tidak serius dalam menangani pembangunan Kebun Raya Pelalawan, yang sudah di programkan akan di bangun di Kecamatan Langgam, dengan luas100 hektare.
Pasalnya, ketidakseriusan Dinas Lingkungan (DLH) tersebut dibuktikan dengan tidak berjalannya program Pembangunan Kebun Raya ini, dimana Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tahun 2018 sudah menggelontorkan Anggaran sebesar Rp 3 milyar untuk pembagunan Kebun Raya tersebut.
Namun sangat disayangkan salah satu Kepala Bidang (Kabid) DLH Tohaji belum lama ini menyampaikan kepada awak media, bahwa untuk dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi
(DAK-DR) sesuai dengan arahan Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) tidak bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami tidak diperbolehkan memakai dana tersebut sekalipun sudah di anggarkan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Pelalawan,” ungkap Tohaji.
Apa yang di sampaikan oleh Tohaji bertentangan dengan pernyataan Hanafi S.Sos., sekretaris Badan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Kabupten Pelalawan.
Hanafi S.Sos, menyampaikan saat di konpirmasi oleh awak media lewat pesan whatsapp belum lama ini, bahwa untuk penggunaan dana DAK-DR telah ada aturan penggunaanya, yaitu peraturan menteri keuangan nomor 230/PMK 07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan (DBH-DR).
” Jadi untuk penggunaanya dapat dilihat di PMK tersebut,” tandasnya.
Menyikapi hal ini Ketua DPC LSM KPK Nusantara Suswanto S.Sos, menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan oleh Dinas Ligkungan Hidup melalui Kabid Tohaji merupakan upaya untuk menutup- nutupi kesalahannya. ” Dalam hal ini kami sebagai sosial kontrol melihat ketidak seriusan DLH untuk menjalakan program Pembagunan Kebun Raya Pelalawan ini,” tandasnya.
Suswanto menambahkan Dalam aturan PMK No 230/tahun 2017 dengan jelas menyatakan jenis kegiatan yang bisa dibiayai oleh Dana DAK- DR, yang pertama adalah Pengolahan Taman Hutan Raya. Kedua, Pencegahan dan Penaggulangan kebakaran Hutan. Ketiga, Penanaman Pohon pada lahan diluar kawasan Hutan.
“Jadi aturan yang mengaturkan sudah jelas, bahwa Dana DAK-DAR itu bisa di gunakan untuk pembagunan Kebun Raya Pelalawan.
Jadi kami meminta kepada Bupati Pelalawan agar segera mencopot Samsyul Anwar dari jabatan Kadis Dinas Lingkungan Hidup. Karna kami mengganggap Samsyul Anwar tidak becus dalam bekerja,” tegas Suswanto. (Pran)