foto : Pelapor saat menunjukkan SP2HP. kerugian negara dan penetapan tersangka
Sampang, Radar x. net – Kasus dugaan penggelapan hasil tunjangan (honor) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa (Kades) setempat, terus dikembangkan oleh Penyidik unit ll (Tipidkor) Polres Sampang Polda Jatim.
Berdasarkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terbitkan oleh Satreskrim Polres Sampang, bahwa sampai saat ini, pada Senin, 05/02/2024, sore. Satreskrim unit ll (Tipidkor) Polres Sampang, telah memperoleh hasil penghitungan dari kerugian negara (KN) yang diperoleh dari inspektorat Daerah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur pada tanggal 15 Januari 2024.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut, yang dikirimkan oleh Satreskrim Polres Sampang ke sekretariat L-KPK Mawil Madura, yang beralamatkan Jl. Kenari Desa Omben Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Penyidik menerangkan bahwa Satreskrim Polres Sampang menyampaikan kembali tindak lanjut dari penanganan perkara yang dilaporkan ke Polres Sampang, bahwa penyidik telah memperoleh hasil Kerugian Negara (KN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang pada tanggal 15 Januari 2024.
Selanjutnya, Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli auditor, ahli pidana tipidkor dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di tingkat Polda Jatim.
Dengan hasil keterangan tersebut, Masyarakat telah menilai bahwa Polres Sampang bekerja dengan normatif dan profesional.
Sementara itu, H. Suja’i, ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Mawil) Madura, selaku pelapor saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Ya betul mas…! Kami telah menerima SP2HP dari Polres Sampang.” ucap H. Suja’i, melalui via telepon genggam pribadinya
“Dalam hal ini, Kami sangat mengapresiasi kinerja satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Sampang dalam menangani kasus dugaan penggelapan hasil tunjangan (honor) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilakukan oleh mantan kepala desa (Kades) Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Jawa Timur.” Bebernya lebih luas
“Dengan kerja keras dan nyata, serta keprofesionalan dalam bertugas dari Satreskrim Polres Sampang, kini Masyarakat semakin yakin bahwa polisi merupakan salah satu aparat penegak hukum (APH) yang independen dan bersifat objektif.” Puji H. Suja’i kepada Polres Sampang.
“Kami berharap, polisi segera menetapkan mantan kepala desa tersebut sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang banyak merugikan negara.” harapnya
Hingga berita ini ditulis, BPD Desa Karang Gayam selaku korban, menyakini bahwa polisi akan segera menetapkan mantan kades sebagai tersangka.
(Korwil Madura/Tim)














