Madura-Sampang, Radar x. net – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, mendatangi Mapolres Sampang untuk melakukan pengaduan. Jum’at, 04/11/2022
Kedatangan beberapa lembaga di Mapolres Sampang Jawa Timur, untuk melakukan pengaduan, atas temuan serta pengaduan dari beberapa anggota BPD Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Sampang, lantaran selama menjabat sebagai anggota BPD di desa tersebut, mereka belum pernah menerima gaji (honor).


Pantauan media ini dilokasi, Laporan pengaduan yang buat oleh Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Sampang, diterima dengan baik oleh unit III Polres Sampang.
“Ya betul mas…! Kami telah membuat surat pengaduan yang ditujukan ke Polres Sampang Jawa Timur.” Ucap Badrus Sholeh Ruddin SH, Ketua PAPEDA Kabupaten Sampang
“Kami melakukan pengaduan ini, karena semua cara dan usaha dalam memediasikan antara pengadu dengan teradu, tidak pernah terselesaikan, yang ada janji-janji belaka.” Lanjut Badrus
Menurutnya, semua langkah secara kekeluargaan telah di lakukan, dan sudah beberapa kali dari pihak korban memberikan toleransi dengan secara persuasif demi menjaga nama baik, namun permintaan tersebut tidak pernah diindahkan oleh pihak teradu
“Pihak BPD pernah menawarkan kepada mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial D selaku teradu, untuk membayar semampunya dengan tenggang waktu mulai dari 3 bulan sampai dengan 1 tahun, supaya tidak membebankan mantan Kepala Desa.” Ungkap Badrus
Badrus menjelaskan, bahwa laporannya sudah sah diterima oleh unit III Polres Sampang.


“Alhamdulillah, pengaduan Kami telah diterima dengan baik oleh unit III, dan Kami berharap kepada pihak kepolisian segera memprosesnya.” Cetusnya
Senada diuraikan oleh H. Suja’i, Ketua L-KPK Mawil Sampang, dan mengatakan bahwa dirinya bersama LSM PAPEDA akan terus melakukan pengawalan atas surat pengaduan ini.
“Kami akan terus pantau pengaduan ini, dan harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sampang, segera diproses supaya para Anggota BPD segera mengetahui hasilnya.” Ungkap H. Suja’i
Sementara, Kanit lll Polres Sampang, IPDA INDARTA H. SH, MH, melalui BRIPKA HOIRUR ROSIKIN SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan.
“Ya betul mas…! Surat pengaduan dari L-KPK dengan PAPEDA sudah kami terima.” Ucap Bripka Hoirur Rosikin SH.
Ditempat yang sama, salah satu perwakilan dari Anggota BPD Desa Karang Gayam inisial Y, kepada media ini mengatakan, bahwa dirinya bersama anggota BPD yang lain telah mengadu masalah ini ke Polres Sampang, dengan meminta pengawalan dari LSM L-KPK
“Seandainya ada iktikat baik dari mantan Kepala Desa ke Kami, ngapain Kami harus mengadu ke Polres mas..! Kami sudah capek dibohongi terus.” Papar anggota BPD inisial Y
Pentingnya diketahui, bahwa dalam pengaduan tersebut, Anggota BPD Desa Karang Gayam didampingi dan dikawal beberapa lembaga PAPEDA dan L-KPK mawil Sampang serta beberapa awak media.
(Korwil Madura/Tim)














