Diduga Salah Eksekusi Lahan Sawit, Pengadilan Negeri Painan Dilaporkan Ke KOMNAS HAM

- Penulis Berita

Rabu, 14 Februari 2018 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Salah Eksekusi Lahan Sawit,  Pengadilan Negeri Painan Dilaporkan Ke KOMNAS HAM

PAINAN, radar-x.net – Pasca Eksekusi lahan Kebun Sawit masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, yang dilaksanakan Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Painan, Selasa (16/01) yang lalu, akibatnya menimbulkan duka mendalam bagi pihak tergugat yang merasa di kalahkan dan akhirnya berbuntut panjang, sehingga Pengadilan Negeri Painan di Laporkan ke KOMNAS HAM oleh KAN Silaut.

Hal ini, terbukti dengan surat KAN Silaut No: 04/KAN-SLT/I/2018 tertanggal 19 Januari 2018, Perihal, “Jangan dilaksanakan Eksekusi lahan masyarakat Silaut yang berada diatas tanah Ulayat Kenagarian Silaut”.

Pelaporan ini terjadi disebabkan Yuhelmi SH, sebagai Ketua Tim Eksekusi yang bersikukuh dan terkesan memaksakan kehendak untuk melaksanakan Eksekusi itu, padahal jauh sebelumnya Ketua KAN Silaut DT/H MUMAN atas nama masyarakatnya sudah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan dan kepada Tim Eksekusi baik secara lisan maupun tulisan untuk pelaksanaan Eksekusi sementara waktu minta di undur, dikarenakan masyarakat Silaut tidak pernah menyerahkan lahan kepada PT. SJW.
Apalagi lokasi lahan Kebun Sawit masyarakat yang di Eksekusi itu secara fisik berada di wilayah Kenagarian/Desa Silaut, Kecamatan Silaut, hal ini terbukti dengan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 9 Tahun 2012 yang merujuk kepada PP Nomor : 50 Tahun 1999 tentang pembagian wilayah, apalagi dikuatkan dengan PP No. 24 tahun 1997 tentang Penegasan Hak atas Tanah dimana Yuridis dan fisik harus berada pada satu tempat, sedangkan yang tertuang pada Surat Putusan Pengadilan Negeri Painan dengan Perkara Perdata bernomor : 15/Pdt.G/2014/PN Pnn yang dimenangkan oleh PT SUKSES JAYA WOOD yang objek Perkaranya berada di Wilayah Kenagarian/Desa Lunang, Kecamatan Lunang, namun Yuhelmi SH, tidak menghiraukan akan semua itu, sehingga muncul lah banyak tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar. Alhasil, terlontarlah berbagai tudingan miring seperti “ada permainan apa Pengadilan Negeri Painan dengan PT. SUKSES JAYA WOOD………?, semua ini terbukti dari temuan dan pantauan Wartawan radar-x di Lapangan.   

Sementara itu Ketua KAN Silaut , DT/H Muman saat dihubungi melalalui Hand Phonenya 08526755xxxx, Senin (12/02) sekitar pukul 16.00 WIB, membenarkan telah melaporkan Pengadilan Negeri Painan ke KOMNAS HAM  Prov. Sumatera Barat terkait atas penolakan Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Painan terhadap permintaan Permohonan Ketua KAN Silaut beserta masyarakatnya untuk sementara waktu mengundurkan pelaksanaan Eksekusi, namun permohonan itu tidak digubris.

“Akhirnya kami terpaksa melaporkannya, dan Alhamdulillah laporan tersebut sangat di respon positif oleh KOMNAS HAM, buktinya sesuai surat KOMNAS HAM Prov. Sumatera Barat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Painan, tertanggal 06 Februari 2018 dengan Nomor : 19/R/3.5.2//II/2018, Perihal : Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut, maka kita atas nama masyarakat Silaut mengucapkan banyak terimakasih kepada KOMNAS HAM yang mudah-mudahan Hak Azasi Manusia tetap ditegakkan,” harap Muman.

Kemudian yang berkaitan dengan persoalan ini, saat di konfirmasi Ketua Pengadilan Negeri Painan Irwan Munir SH, MH, di ruang kerjanya, Selasa (13/02) sekitar pukul 11.30 wib, membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Painan sudah menerima surat dari KOMNAS HAM Prov. Sumatera Barat terkait dengan Perihal : Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut, tentang Ekasekusi Lahan Kebun Sawit Masyarakat Silaut yang berada diatas tanah Ulayat Kenagarian Silaut yang menolak Eksekusi tersebut.

Baca Juga:  Apel Siaga Upaya Memperkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana

“Namun hal ini terjadi bukanlah pemaksaan kehendak, tapi semua ini sudah menjadi Putusan Pengadilan yang tidak bisa kita membantahnya, apalagi kasus Perdata ini sudah sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan mereka yang tergugat sudah Kasasi pula ke Mahkamah Agung dan untuk dikatahui bersama bahwa kami Pengadilan Negeri Painan hanya sebagai pelaksana Undang-undang, jadi saya sangat berharap kepada para tergugat untuk dapat memahaminya,” pungkas Irwan. (PNK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dilaporkan Lembaga KAMPUD Ke Kejari Setempat
Oknum Kolektor Berulah Lagi Perampasan Paksa
Naik Penyelidikan, DPP KAMPUD Dukung Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah DPPPA Lampung Tenggah
Warga Sampang, Tolak Keras Pelaksanaan Pemilu 2024
DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan 2023
DPRD Mura Akui Keberhasilan Program Pasangan Perdie dan Rejikinnor
Berharap Syafa’at Baginda Rasul, Tiga Majelis Bersatu
DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 11:04 WIB

DPRD Mura Akui Keberhasilan Program Pasangan Perdie dan Rejikinnor

Kamis, 21 September 2023 - 20:52 WIB

Program PJU DE-KAT (Desa Kabeh Terang) Seluruh Plosok Desa, Target Bupati Indramayu

Kamis, 21 September 2023 - 09:22 WIB

Bupati Resmikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Mura

Kamis, 21 September 2023 - 07:56 WIB

Bupati Resmikan Tiga Gedung Pendukung RSUD Puruk Cahu 

Selasa, 19 September 2023 - 21:31 WIB

Pemdes Sumpoi Salurkan BLT-DD Tahap III 2023 Kepada 50 KPM

Selasa, 19 September 2023 - 09:46 WIB

Dinas Perikanan Peternakan dan Satpol PP MoU Data Kependudukan Bersama Disdukcapil

Selasa, 19 September 2023 - 09:32 WIB

Bunda PAUD Batu Bara Buka Sosialisasi Literasi Digital PAUD

Senin, 18 September 2023 - 20:32 WIB

Desa Olung Ulu, Bangun Rumah Tumbuh dan Pagar

Berita Terbaru

Nasional

Imanudin Minta Peran Pemuda Dalam Revolusi Industri 4.0

Minggu, 24 Sep 2023 - 21:48 WIB

Organisasi

Radar-X Bersinergi Dengan Pemuda Pancasila Surabaya

Minggu, 24 Sep 2023 - 21:28 WIB

Berita

Oknum Kolektor Berulah Lagi Perampasan Paksa

Minggu, 24 Sep 2023 - 18:07 WIB