Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum

Diduga Salah Eksekusi Lahan Sawit, Pengadilan Negeri Painan Dilaporkan Ke KOMNAS HAM

23
×

Diduga Salah Eksekusi Lahan Sawit, Pengadilan Negeri Painan Dilaporkan Ke KOMNAS HAM

Sebarkan artikel ini
Diduga Salah Eksekusi Lahan Sawit,  Pengadilan Negeri Painan Dilaporkan Ke KOMNAS HAM

PAINAN, radar-x.net – Pasca Eksekusi lahan Kebun Sawit masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, yang dilaksanakan Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Painan, Selasa (16/01) yang lalu, akibatnya menimbulkan duka mendalam bagi pihak tergugat yang merasa di kalahkan dan akhirnya berbuntut panjang, sehingga Pengadilan Negeri Painan di Laporkan ke KOMNAS HAM oleh KAN Silaut.

Hal ini, terbukti dengan surat KAN Silaut No: 04/KAN-SLT/I/2018 tertanggal 19 Januari 2018, Perihal, “Jangan dilaksanakan Eksekusi lahan masyarakat Silaut yang berada diatas tanah Ulayat Kenagarian Silaut”.

Pelaporan ini terjadi disebabkan Yuhelmi SH, sebagai Ketua Tim Eksekusi yang bersikukuh dan terkesan memaksakan kehendak untuk melaksanakan Eksekusi itu, padahal jauh sebelumnya Ketua KAN Silaut DT/H MUMAN atas nama masyarakatnya sudah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan dan kepada Tim Eksekusi baik secara lisan maupun tulisan untuk pelaksanaan Eksekusi sementara waktu minta di undur, dikarenakan masyarakat Silaut tidak pernah menyerahkan lahan kepada PT. SJW.
Apalagi lokasi lahan Kebun Sawit masyarakat yang di Eksekusi itu secara fisik berada di wilayah Kenagarian/Desa Silaut, Kecamatan Silaut, hal ini terbukti dengan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 9 Tahun 2012 yang merujuk kepada PP Nomor : 50 Tahun 1999 tentang pembagian wilayah, apalagi dikuatkan dengan PP No. 24 tahun 1997 tentang Penegasan Hak atas Tanah dimana Yuridis dan fisik harus berada pada satu tempat, sedangkan yang tertuang pada Surat Putusan Pengadilan Negeri Painan dengan Perkara Perdata bernomor : 15/Pdt.G/2014/PN Pnn yang dimenangkan oleh PT SUKSES JAYA WOOD yang objek Perkaranya berada di Wilayah Kenagarian/Desa Lunang, Kecamatan Lunang, namun Yuhelmi SH, tidak menghiraukan akan semua itu, sehingga muncul lah banyak tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar. Alhasil, terlontarlah berbagai tudingan miring seperti “ada permainan apa Pengadilan Negeri Painan dengan PT. SUKSES JAYA WOOD………?, semua ini terbukti dari temuan dan pantauan Wartawan radar-x di Lapangan.   

Sementara itu Ketua KAN Silaut , DT/H Muman saat dihubungi melalalui Hand Phonenya 08526755xxxx, Senin (12/02) sekitar pukul 16.00 WIB, membenarkan telah melaporkan Pengadilan Negeri Painan ke KOMNAS HAM  Prov. Sumatera Barat terkait atas penolakan Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Painan terhadap permintaan Permohonan Ketua KAN Silaut beserta masyarakatnya untuk sementara waktu mengundurkan pelaksanaan Eksekusi, namun permohonan itu tidak digubris.

“Akhirnya kami terpaksa melaporkannya, dan Alhamdulillah laporan tersebut sangat di respon positif oleh KOMNAS HAM, buktinya sesuai surat KOMNAS HAM Prov. Sumatera Barat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Painan, tertanggal 06 Februari 2018 dengan Nomor : 19/R/3.5.2//II/2018, Perihal : Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut, maka kita atas nama masyarakat Silaut mengucapkan banyak terimakasih kepada KOMNAS HAM yang mudah-mudahan Hak Azasi Manusia tetap ditegakkan,” harap Muman.

Kemudian yang berkaitan dengan persoalan ini, saat di konfirmasi Ketua Pengadilan Negeri Painan Irwan Munir SH, MH, di ruang kerjanya, Selasa (13/02) sekitar pukul 11.30 wib, membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Painan sudah menerima surat dari KOMNAS HAM Prov. Sumatera Barat terkait dengan Perihal : Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut, tentang Ekasekusi Lahan Kebun Sawit Masyarakat Silaut yang berada diatas tanah Ulayat Kenagarian Silaut yang menolak Eksekusi tersebut.

“Namun hal ini terjadi bukanlah pemaksaan kehendak, tapi semua ini sudah menjadi Putusan Pengadilan yang tidak bisa kita membantahnya, apalagi kasus Perdata ini sudah sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan mereka yang tergugat sudah Kasasi pula ke Mahkamah Agung dan untuk dikatahui bersama bahwa kami Pengadilan Negeri Painan hanya sebagai pelaksana Undang-undang, jadi saya sangat berharap kepada para tergugat untuk dapat memahaminya,” pungkas Irwan. (PNK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You cannot copy content of this page