INDRAMAYU, RADAR-X.net – Diduga tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu, Proyek Pengurukan tanah merah milik pribadi yang akan di bangun Gedung/Ruko bertempat di Jl. Ir H Juanda Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu, Lsm KPK Nusantara Minta Sat-Pol PP menindak tegas. Selasa (21/05/24).
Di Indonesia kegiatan mendirikan bangunan
merupakan bagian dari kegiatan yang diatur
secara administratif. Setiap orang bisa
mendirikan bangunan di atas wilayah
Indonesia, namun harus dengan melewati
proses perizinan atau menyelesaikan
sejumlah persyaratan dokumen terlebih
dahulu.
Mengutip dari berita kominfo Rabu (7/12/2022). Terkait Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tegas beliau mengatakan, “agar kiranya pengusaha menjalankan proses perizinannya di layanan instansi terkait diharapkan rampung hingga selesai, khususnya untuk bisnis perumahan harus dijalankan dengan baik, guna terealisasinya investasi yang diinginkan dan tidak merugikan masyarakat”.
Sementara Bupati Nina Agustina juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak asal melakukan penyegelan apalagi penutupan tempat bangunan usaha. Menurutnya langkah tegas tersebut atas dasar pemilik perusahaan tidak melaksanakan proses perizinan dengan baik.
“Sehingga diharapkan kepada para pengusaha untuk memenuhi semua segala persyaratan yang ditetapkan Pemkab Indramayu dari mulai terdaftar OSS, Izin Pemanfaatan Ruang, Izin Persetujuan Lingkungan dan Izin PBG dan lainnya hingga selesai.” Tegas Nina
Sementara, Agus Seha pada wartawan Radar-x mengatakan, dalam hal ini dirinya selaku Ketua DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara minta kepada Teguh Budiarto, selaku Kasat Pol PP Indramayu untuk menindak tegas adanya rencana bangunan gedung/Ruko yang berada di Jl. H Juanda untuk menertibkan bangunan tanpa memiliki SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
“Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomer 28 Tahun 2022 tentang
Bangunan Gedung”, jelasnya.
” Pihak-Pihak terkait tidak tutup mata terkait perencanaan pengusaha dalam pembangunan gedung yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya dumas dari hari Senin belum ada respon yang positif dari pihak terkait, sehingga sampai kini Proyek yang belum mengantongi Izin PBG tersebut masih tetap berjalan alias lancar jaya.” Tutup agus
(Tim)