![]() ![]() |
| Petugas Dishub Kolaka (Foto:Wawan) |
KOLAKA, SULTRA, Radar-X.Net – Dinas Perhubungan Kab. Kolaka sangat meresahkan para supir angkutan barang yang hampir setiap hari melakukan Razia kendaraan yang melintas di pertigaan jalan Sabilambo dari arah kota Kolaka menuju kendari maupum dari arah kota kolaka menuju Pomala begitupun sebaliknya, seakan-akan kepala dinas perhubungan melakukan pembiaran terhadap anggotanya.
Seperti yang dilakukan oleh oknum anggota dishub Dv, CS, melakukan Razia liar, hampir setiap hari dan memintai uang ke para supir angkutan barang yang melintas di pertigaan Sabilambo didepan kantor dinas perhubungan Kab. Kolaka dijalan Trans Kolaka Kendari, Jum’at (19/05/17) sore.
Setiap kendaraan angkutan barang yang melintas dijalan tersebut Dv, Cs, menghentikannya dan memeriksa kelengkapan kendaraan mulai dari kir, izin angkutan, kotak P3K dan segi tiga pengaman mobil, apa bila salah satu kendaraan kedapatan tidak dimiliki kelengkepan tersebut maka oknum Dishub Dv, Cs, akan memintai sejumlah uang kesupir sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu, apabila supir tersebut tidak memberi sejumlah uang ke oknum dishub tersebut, maka kendaraannya akan di tahan dan ditilang.
Seperti halnya Umar (30), warga makassar menceritakan ke radar-x.net disalah satu warung puncak di km 50 Kec. Mowewe Kab. Kolaka, bahwa saya baru saja melintas di jalan Sabilambo menggunakan mobil box pak, tiba-tiba saja saya di hentikan oleh petugas dishub namanya Dv dan temannya dan menanyakan surat-surat dan kelengkapan kendaraan saya pak,” ujarnya.
![]() ![]() |
| Bukti surat tilang. |
Lanjutnya, “Kemudian saya menujukkan semua surat-surat dan kelengkapan kendaraan saya ke petugas tersebut dan kelengkapan kendaraan saya tidak satu pun yang bermasalah pak, maupun kir surat izin angkutan dan perlengkapan kendaraan saya sumua lengkap, Tapi kenapa saya di persulit dengan berbagai alasan kalau plat kir yang tertempel di box mobil saya itu tidak sesuai padahalkan itu kesalahan petugas sendiri bukan kesalahan saya,” ungkap Umar.
Ia menjelaskan, selanjut saya diajak oleh petugas ke posnya pak, sesampai di posnya, saya diajak untuk atur damai “kata petugas yang namanya Dv ke saya, kalau kamu mau diatur dan tidak ditilang kamu bayar saja disini sejumlah Rp150 ribu biar kamu saya tidak tilang”, kata umar meniru ucapan petugas. Tapi saya tetap tidak mau memberi uang sejumlah Rp. 150 ribu ke petugas, soalnya saya tidak merasa ada kesalahan. Saya pak, dari Makassar sampai kesini dan 3 kali saya mendapatkan operasi gabungan yang dilakukan oleh lantas dan dishub tidak pernah mempermasalahkan plat kir yang tertempel di box saya pak, cuman bapak saja yang permasalahkan, bapak tilang saja,” jelas Umar ke oknum tersebut.
![]() ![]() |
| Bukti tanda KIR mobil milik Umar. |
Pasalnya, Oknum tersebut tetap melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan Umar, dan ironisnya pasal yang disangkakan oleh supir tersebut 288 (3) to pasal 106 (5) c plus 286 UU 22 tahun 2009 yang sudah sangat jelas oknum tersebut melakukan penindakan tilang yang tidak sesuai dengan pelanggaran supir tersebut.
Diduga oknum dishub kab kolaka Dv, Cs, melakukan penindakan tilang asal-asalan dan tidak mengerti dengan bunyi pasal yang disangkakan oleh kendaraan tersebut.
Pihak kami meminta kepada kepala dinas perhubungan Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara, agar kiranya segera memberi sangsi tegas terhadap anggotanya dan jangan melakukan pembiaran agar para supir angkutan barang tidak merasa resah lagi terhadap kelakuan oknum dishub Dv, Cs.(Wawan)
















