BONDOWOSO – Dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan serta banyak menyalahi aturan, Bunamin(47), Kades Ramban Kulon Kecamatan Cermee, diadukan ke pihak kepolisian dan Inpektorat Bondowoso oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ramban Kulon.
Mengenai pengaduan yang diadukan tersebut diantaranya, 1. Pengaduan pemotongan Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) terhadap tiga orang perangkat Desa, 2. Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak melibatkan perangkat desa, 3. Tidak terealisasinya honor RT, RW Kader PPKBD, Sub PPKBD, Kader Posyandu, Penggunaan anggaran PTPKD, PPTKD, Bendahara, 4. Tidak terealisasinya honor operator, Tunjangan dan operasional BPD, 5. Tidak difungsikannya bendahara desa sesuai tupoksinya bendahara. 6. Tidak dilibatkannya Ketua TPK dalam pembangunan fisik dana desa (DD), dan 7. Tidak difungsikannya Panitia Keagamaan.
Sebelum menempuh jalur hukum, Pihak BPD, Rawi, Spd., Ketua BPD Ramban Kulon. sempat meminta kepada Kepala Desa agar permasalahan di desa segera diselesaikan sebab banyak pengaduan yang diterima oleh BDP mulai dari perangkat desa hingga tokoh masyarakat.
”Sebenarnya permasalahan ini sudah kami sampaikan kepada kades dalam beberapa pertemuan, tapi karena persoalannya makin berlarut-larut dan banyak yang mendesak agar persoalan ini dilaporkan secara hukum maka terpaksa setelah melakukan musyarawah, kami mengadukan masalah ini ke pihak kepolisian dan inspektorat,” kata Rawi,
Laporan pengaduan yang diterima Inspektorat Bondowoso, langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim kelapangan untuk melakukan audit,” Ini bagian dari respon kami tentang pengaduan yang kami terima, bersama tim kami melakukan Audit dan mempelajari pengaduan tersebut,” ujar Moh. Hasyim, Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Bondowoso. Senin (05/09/2016) usai melakukan Audit di Desa Ramban Kulon.
Ditempat Terpisah, Kapolsek Cermee Iptu Sapto Wiyono, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mendapat pengaduan dari BPD Desa Ramban Kulon, ”pihak BDP sudah melaporkan permasalahan itu ke pihak polsek cermee, kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke polres Bondowoso untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Terkait tentang pengaduan tersebut, Kades Bunamin saat ditemui di sela-sela audit Inspektorat, menyayangkan jika permasalahan ini harus berbuntut panjang ke pihak kepolisian dan inspektorat.
”Seharusnya permasalahan desa tersebut tidak sampai panjang seperti ini, paling tidak saya selalu diingatkan dan kalau sudah seperti ini semua juga yang repot,” katanya. (Cw/Skr)














